Panduanrakyat
Advertorial

Pemajuan Kebudayaan di Baubau, Wali Kota La Ode Ahmad Monianse Gagas Satu Kelurahan Satu Festival Adat

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Wali Kota La Ode Ahmad Monianse nampaknya memberikan perhatian serius terhadap pemajuan serta pelestarian kebudayaan di wilayah Kota Bubau .

Karenanya, sebagai upaya untuk terus mendukung pemajuan kebudayaan, Monianse telah mengintruksikan untuk menginventarisasi seni dan warisan budaya di Kota Baubau.

Tak cukup sampai disitu, sebagai tindak lanjut, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menekankan setiap kelurahan untuk membuat inovasi. Paling tidak satu inovasi dan satu festival adat kearifan lokal setiap kelurahan. Jika ini terwujud, sebentar lagi kota Baubau akan memiliki 43 festival adat.

Instruksi satu kelurahan satu festival itu disampaikan saat menghadri ritual adat haroana andala di Kelurahan Bone-Bone, Kamis (14/9/2023).

Menurut Monianse program satu kelurahan satu festival itu diharapakan dinamika yang terjadi di kelurahan itu dapat terlihat. Disamping itu, dari segi perekonomian masyarakat dengan adanya inovasi dan kegiatan festival adat kearifan lokal dapat membantu karena perputaran ekonomi yang diakibatkan dampak dari kegiatan tersebut cukup besar terutama terkait dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hanya saja, yang perlu mendapatkan perhatian sedapat mungkin sebuah kegiatan itu jangan terfokus pada bulan tertentu melainkan di coba untuk dilakukan penyebaran sehingga beberapa festival menjadi sebuah rangkaian kegiatan yang tidak terputuskan selama 1 tahun dari satu festival ke festival lain sekaligus ini juga menjadi cara untuk mengendalikan linflasi daerah.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini memberikan apresiasi kepada masyarakat Kelurahan Bone-Bone yang terus melestarikan ritual adat kearifan lokalnya yakni ritual adat haroana andala yang setiap tahun selalu dilaksanakan. Hal  ini sebagai bentuk dari upaya Pemkot Baubau melestarikan nilai-nilai budaya yang tumbuh kembang di daerah dan dari sisi religi tentu ini menjadi sebuah pengakuan bahwa tidak ada satu pun yang dapat terjadi/lakukan tanpa seizin Allah Subhana Watallah.

” Kita yang selama satu tahun ini mendapatkan rezeki, olehnya itu dikesempatan kali ini kita bermunajat kepada Allah SWT agar kita diberikan perlindungan dan kemudahan sehingga kita yang menggantungkan hidup dari sisi bahari kita ini akan selalu mendapatkan rahmat dari Allah Subhana Wataalah. Dari sisi kelestarian budayaan, kita berharap kegiatan seperti ini terus berkembang, kita warisi dari generasi ke generasi sehingga anak-anak kita menyerap semangat kebaharian karena inilah dasar dari kehidupan kehidupan dari masyarakat pesisir di Kota Baubau,”ujarnya.

Pemajuan kebudyaan sendiri  diatur dalam  undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

tilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan. (*)