Panduanrakyat
Buton

Pekan Depan, Polres Buton Akan Gelar Perkara Kasus Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim menargetkan pekan depan kasus oknum guru ASN yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 Buton, Kecamatan Pasarwajo yang menghukum belasan murid dengan cara menyuruh memakan sampah akan gelar perkara.

“Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa,” ujar dia saat dikonfrimasi, Selasa (8/2/2022).

Seperti di ketahui, Murid Kelas III SDN 50 Buton, Kecamatan Pasarwajo yang diduga menjadi korban hukuman dari WDM, oknum guru PNS di sekolah itu dengan menyuruh anak didik memakan sampah akan menjalani pemeriksaan psikologi. Rencanya, anak murid itu akan diperiksa oleh psikiater pada Senin (7/2/2022).

“Yang terbarunya, kami sudah layangkan surat ke ahli psikiater. Di jadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap korban itu hari Senin,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/2/2022).

Ia menjelaskan tujuan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan anak tersebut, memenuhi unsur, apa kah anak itu benar-benar mengalami kekerasan psikis terhadap tindakan yang dilakukan oleh guru.

Lanjut, ia menjelaskan dalam pemeriksaannya, okmun guru terlihat kooperatif. Ia mengaku, menghukum anak murid karena merasa jengkel.

“Pemeriksaan, yang bersangkutan cukup kooperatif, pengakuannya merasa jengkel,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam pemeriksaan itu juga, oknum guru mengakui dan menyesali apa yang telah dilakukannya.

“Mengakui atau memberikan keterangan yang terjadi 15 muridnya itu dan yang bersangkutan merasa menyesali perbuatan, apa yang dilakukan terhadap anak didiknya dengan cara tidak wajar, menghukum anak didiknya dengan cara memasukan sampah plastik ke dalam mulut anak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan jika nantinya dalam pemeriksaan itu, anak murid tersebut tidak memiliki gangguan, maka persoalan itu akan di serahkan ke Dinas Pendidikan.

“Kalau tidak ada gangguan, kita serahkan ke diknas. Karena tidak ada pidana. Karena polisi kan cari pidana. Berarti bukan lagi urusannya polisi,” ujar dia. (*)