PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Satreskrim Polres Buton Tengah menetapkan Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), LMJ (53) sabagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) hari ulang tahun (HUT) RI ke- 80 tingkat Kabupaten Buton Tengah.
Tersangka LMJ diringkus satreskrim Polres Buton Tengah melalui gelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik korupsi.
Ditangan tersagka Polisi menemukan uang sejumlah Rp 59 juta.
Kapolres Buton Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik bergerak cepat setelah mendapatkan laporan tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), LMJ (53) diamankan beserta barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah.
“Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan. Dari penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa LMJ(53) diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 59 juta untuk kepentingan pribadinya.
“LMJ(53) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LMJ(53) dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dengan kasus ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)

