PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah sedang menyelidiki dugaan praktik serah terima uang yang melibatkan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah.
Penyelidikan ini dilanjutkan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Saat melakukan penyelidikan polisi mendapatkan uang kurang lebih Rp 95 juta di sadel motor salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesbangpol Buton Tengah. Diduga transaksi serah terima uang.

Uang tersebut disebut merupakan bagian dari anggaran kegiatan Paskibra di Lingkup Pemkab Buteng. Total anggran kegiatan Paskibra Rp 700 juta. Dari jumlah itu, sabanyak Rp 196 juta diporsikan untuk belanja makan minum.
Hanya saja dari anggaran Rp 196 juta itu, Oknum ASN Dinas Kesbangpol diduga meminta fee sebanyak Rp 95 juta.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya serah terima uang hasil kegiatan di Dinas Kesbangpol. Berdasarkan informasi tersebut, kami melalui Unit Tipikor bersama penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” Ujar Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2025).
Lanjut, Busrol menjelaskan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bandan Kesbangpol, Kepala Bidang, Bendahara Keuangan, serta pihak penyedia kegiatan yang mengaku dirugikan.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Hari ini, kami menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Penyidikan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dalam menanggapi laporan dugaan korupsi dengan serius dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan demi menjaga integritas pelayanan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan akuntabel.
Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan tindakan korupsi lainnya yang merugikan publik. (*)

