PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Masih ingatkah dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah berinisial JMD (53) pada September 2025 lalu.
Kini, berkas kasus tersebut telah memasuki Tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam Tahap II ini, ternyata JMD mengaku tidak sendiri. Ia mengadukan adanya dugaan terlibatan pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menjelaskan dugaan adanya pelaku lain ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Sebanyak 10 saksi sudah dimintai keterangan dan sudah memverifikasi dokumen DPA 2025 di instansi terkait.
“Perkembangan perkara dana paskibraka 2025, untuk tersangka JMD sudah tahap 2 kejaksaan untuk disidangkan, terkait aduan PH JMD dugaan ada pelaku lain pada tahap penyelidikan dan sudah dimintai keterangan saksi saksi dan verifikasi dokumen DPA 2025 pada Kesbangpol Buton tengah,” Ujar dia dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (3/2/2025).
“Untuk saksi dari peserta pelatih dan juga staf kesbangpol sekitar 10 orang total rencana tentu semua pihak yang diduga mengetahui akan kita minta keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” Tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Buton Tengah menetapkan Kepala Bidang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), JMD (53) sabagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) hari ulang tahun (HUT) RI ke- 80 tingkat Kabupaten Buton Tengah.
Tersangka JMD diringkus satreskrim Polres Buton Tengah melalui gelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik korupsi.
Ditangan tersagka Polisi menemukan uang sejumlah Rp 59 juta.
Kapolres Buton Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik bergerak cepat setelah mendapatkan laporan tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), JMD (53) diamankan beserta barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah.
“Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan. Dari penyidikan, kami menemukan bahwa total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa JMD(53) diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 59 juta untuk kepentingan pribadinya.
“JMD(53) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. JMD(53) dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dengan kasus ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret dalam memberantas praktik korupsi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)

