Panduanrakyat
Baubau

Laporan Dugaan Kejanggalan Pengumuman PPPK Paruh Waktu di Kejari Baubau Salah Alamat?

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Laporan dugaan kejanggalan hasil pengumuman penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 13 Desember 2025 yang dilaporan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) Posko Pengaduan Rakyat (Pospera) Kepulauan Buton (Kepton) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada 16 Desember 2025 lalu rupanya salah alamat.

Salah alamat dimaksud yakni terkuaknya fakta bila laporan berupa dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Surat) mestinya tidak langsung ditujukan ke Kejari Baubau. Melainkan laporan tersebut yang termasuk dalam delik tindak pidana umum seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak Kepolisian atau dalam hal ini pihak Polres Baubau ataupun Polda Sultra.

“Karena setelah kami lakukan kajian bahwa karena ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan ada manipulasi data maka kami sampaikan secara tegas dan secara kualifikasi delik ini masuk pada ranah pidana umum maka ini tentu harusnya dilaporkan melalui pihak penyidik kepolisian karena itu kewenangan dari pihak penyidik polisi yang dapat melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan data dokumen,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji dikonfirmasi usai berdialog dengan pengunjuk rasa di halaman kantor Kejari Baubau, Jum’at 30 Januari 2026.

Abdul Kadir Sangadji menjelaskan setelah melakukan telaah laporan dimaksud, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kerugian keuangan daerah. Oleh karena, ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dan manipulasi data, maka pihaknya menyarankan agar menempuh langkah hukum dengan memasukan laporan ke pihak kepolisian.

“Kemudian nanti ditindak lanjuti baru dikirimkan surat perintah dimulainya penyidikan ke pihak kejaksaan, di situ lah kejaksaan akan melakukan monitoring, penilaian, meminta perkembangan terkait hasil penyidikan teman-teman di Polres Baubau. Kalau kualifikasi delik adalah pidana umum, basisnya pada KUH Pidana maka semua tindak pidana melalui pemalsuan dokumen itu masuk ke ranah hukum pidana umum maka itu harus melalui jalur laporan polisi,” terangnya.

Ia mengakui pihak kejaksaan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menerima adanya laporan dugaan pidana umum.

“Kejaksaan hanya bisa menindak lanjuti semua ada surat perintah dimulainya penyidikan perkara pidana umum melalui penyelidikan atau penyidikan melalui polisi. Baru kejaksaan dapat melakukan pra penuntutan, penuntutan sampai tahapan eksekusi terkait tindak pidana umum,” urainya.

Abdul Kadir menambahkan bila dalam laporan tersebut mengenai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka Kejari Baubau memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan secara langsung tanpa harus melalui kepolisian terlebih dahulu.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Aktivis Prodemokrasi Kepulauan Buton, Hasmin menyebut, pihaknya menggelar aksi terkait tindak lanjut dari laporan LBH Pospera Kepton tentang PPPK paruh waktu yang belum mendapat kepastian hukum dari Kejari Baubau.

Dalam pernyataan sikap tertulis, pihaknya menyebutkan, terdapat 267 orang dinyatakan lulus seleksi padahal orang-orang itu tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Pihaknya juga meminta Kejari Baubau mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu atau tumpul ke atas.

“Kami berharap persoalan PPPK paruh waktu ini dapat diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sultra,” pintanya.

Ditanya terkait saran agar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kelulusan PPPK paruh waktu Baubau ke pihak Kepolisian, Hasmin belum memberikan jawaban yang pasti.

“Nanti kita lihat dulu proses selanjutnya seperti apa persoalan ini. Nanti kita lihat upaya hukumnya,” ujarnya.

Reporter : Ardilan