PANDUANRAKYAT, SULTRA-Kepala Kantor Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo angkat suara terkait adanya indikasi dugaan maladministrasi seleksi berkas persyaratan dalam seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Buton.
Mastri mengaku akan meneliti dan mempelajari data dua dari 11 peserta yang lolos seleksi berkas meskipun terlambat mengumpulkan dokumen persyaratan.
“Saya pelajari datanya,” ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Selasa (7/6/2022)
Lanjut, Mastri menjelaskan jika dalam proses itu ada yang tidak puas, khususnya peserta, sekiranya melakukan protes ke panitia pelaksana seleksi (Pansel). Bila tidak mendapat respon, segera melaporkan hal itu kepada Ombudsman.
“Ketika ada proses yang dilalui tidak sesuai dengan mekanisme prosedur yang dirugikan kan peserta, silahkan peserta komplain pada panitia. Jika itu tidak direspon atau tidak ditanggapi baru boleh melapor ke Ombudsman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mastri menjelaskan belajar dari kasus yang sama, kebanyakan para peserta baru akan malakukan komplain pada saat proses asesmen telah selesai. hal itu membuat Ombudsman kesusahan melakukan tindakan.
“Jangan menunggu nanti selesai proses, dalam proses tahapan pun boleh melapor ketika ada dugaan kesalahan prosedur dalam proses rekruitmen atau assesment sekda. Karena biasanya, teman-teman itu nanti ujung setelah selesai semuanya baru melapor, jadi agak susah kita melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (*)