PANDUANRAKYAT, BUTON- Jika tidak ada halangan, pasar rakyat Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton akan mulai difungsikan pada Senin (23/5/2022) besok.
Dengan difungsikannya pasar yang di resmikan Bupati Buton La Bakry pada Jumat, 01 April 2022 lalu itu, Camat Lasalimu, La Ode Zahaba mengajak masyarakat Kecamatan Lasalimu berelanja dan berjualan di pasar tersebut.
“Disampaikan kepada seluruh masyarakat lasalimu dan sekitarnya bahwa besok jam 6 pagi pasar Waoleona sudah beroperasi. Ayo silahkan hadir belanja dan menjual,” ujar dia Minggu (22/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Waoleona, Kecamatan Lasalimu telah melakukan pengundian lapak dan los para pedagang di pasar rakyat desa setempat yang akan mereka tempati.
Pengundian dilakukan setelah pasar tersebut diresmikan oleh Bupati Buton, La Bakry, Jumat 1 April 2022 kemarin.
Kepala Desa Waoleona, Ali Basa menjelaskan bangunan baru pasar tradisional itu menampung 92 pedagang. Masing-masing, tujuh pedagang untuk menempati los dan 85 pedagang untuk menempati lapak.
Ia menjelaskan saat pendaftaran, warga setempat terlihat sangat antusias ingin mendapatkan los dan lapak di pasar itu.
Hal itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang mendaftarkan diri. Oleh karena itu, ia menghimbau, masyarakat yang beruntung bisa mendapatkan kesempatan berjualan di pasar itu, sekiranya segera menempati los dan lapak masing-masing sambil menunggu jadwal pasti pembukaan pasar.
“Setelah di lakukan pengundian bagi yang beruntung untuk menjual di pasar rakyat ini mohon segera di isi secepatnya sambil menunggu jadwal pasar,” jelas dia kepada Panduanrakyat.com di Waoleona, Jumat (1/4/2022).
Lanjut, Ali Basa menjelaskan penentuan jadwal pembukaan pasar itu, saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan masyarakat umum. Telebih lagi masyarakat desa tetangga yang ada di Kabupaten Buton Utara dan lebih khusus lagi Kabupaten Buton tepatnya di Kecamatan Lasalimu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat pencabutan lot, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Sarifuddin berpesan bagi masyarakar yang telah berkesempatan untuk berjualan di pasar rakyat ini harap menjaga fasilitas yang ada.
“Dan ini bukan di jadikan milik pribadi tetapi hanya pinjam pakai serta tidak bisa di pindah tangan kan pula dan bagi yang telah memiliki lapak maupun kios jika dalam tiga bulan belum mengisi atau menggunakannya maka petugas pasar akan mengambil alih untuk segera mengantikan pada yang akan siap untuk menjual di pasar rakyat ini,” tandasnya. (*)