Panduanrakyat
Buton

Mantapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Buton Gelar Apel Operasi Lilin Anoa 2021

PANDUANRAKYAT, BUTON-Polres Buton melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat dengan sandi Lilin Anoa 2021, di halaman Mapolres Buton, Kamis 23 Desember 2021.

Pegelaran Apel Operasi dilaksanakan dalam rangka pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Apel gelar pasukan tersebut mengangkat tema melalui operasi lilin anoa kita tingkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Polres Buton

Pada Operasi Lilin tahun ini melibatkan 63 personel Polres Buton bersama Pemda Kabupaten Buton dan Buton Selatan, Kodim 1413 Buton dan Instansi terkait.

Sebagai bentuk kesiapan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut, Kapolres Buton AKBP Gunarko,S.I.K.,M.Si memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa 2021 dan ditandai dengan penyematan pita sebagai tanda bahwa Operasi Lilin dimulai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Buton di wakili oleh Sekda Buton, Bupati Buton Selatan yang di wakili, Dandim 1413 Buton yang diwakili, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, dan segenap unsur Forkopimda Kabupaten Buton dan Buton Selatan serta tamu Undangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kapolres Buton menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Anoa 2021 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.

Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid -19 sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman dan nyaman.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh masyarakat secara Universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun ditempat-tempat wisata, yang akan meningkatkan aktivitas pada pusat keramaian, peningkatan aktivitas masyarakat tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan Covid -19. (*)