PANDUANRAKYAT, BUTON-Bupati Buton, La Bakry melaunching Gerakan Cinta Zakat tahun 1443 Hijriyah di Aula Kantor Bupati Buton, Lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa (26/4/2022).
Dalam kegiatan itu, dilaksanakan pembayaran zakat yang diawali oleh Bupati Buton, La Bakry.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengajak seluruh ASN maupun masyarakat, seperti petani dan nelayan untuk menyalurkan zakat melalui badan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni Baznas. Tak hanya zakat fitrah, namun juga zakat penghasilan dan zakat mal.
“Saat ini membayar zakat sudah mudah bahkan sudah bisa dibayarkan melalui rekening,” kata La Bakry.
Dengan dikelola Badan Amil Zakat maka insyaallah akan terlindungi, bukan hanya penerima juga yang memberi zakat bisa terhindarkan dari sifat riya.
Zakat itu kata dia membersihkan harta dan memberikan keberkahan, sekaligus menjalankan perintah Allah SWT yang sifatnya wajib.
Dia juga menjelaskan untuk besaran zakat penghasilan yakni 2,5 persen dari penghasilan. Misalnya, penghasilan seseorang Rp 4.000.000 maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp 100.000.
Diapun berharap agar masyarakat yang sudah memiliki penghasilan Rp 4 juta agar wajib dikeluarkan melalui BAZ ataupun secara pribadi.
Hadir saat kegiatan, Wakapolres Buton Kompol Muslimin SIK, Pimpinan BAZ, Sekda Buton, Yang mewakili Dandim, Yang mewakili Ketua Pengadilan, Yang mewakili Kajari Buton, Kakandepag Buton H Mansur, para Kepala Dinas, Camat. (*)