PANDUANRAKYAT, BUTON- Bupati Buton, La Bakry mengukuhkan dan melantik sebanyak 44 pengurus Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) Kabupaten Buton masa khidmat 2022-2027. Giat itu berlangsung di Pelataran Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton, Sabtu, 15 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu Bupati Buton berharap agar semua organisasi keagamaan yang ada di kabupaten Buton bermitra dengan Kemenag dapat dihidupkan.
Seperti yang dilakukan saat ini, pemerintah kembali menghidupkan BP-4. Dengan demikian, diharapakan semoga ini bisa berperan dalam melestraikan perkawinan.
“Cerai itu tidak dilarang tapi ada perkataan yang sering kita dengar bahwa ada sesuatu yang boleh dilakukan tapi di benci oleh Allah yaitu perceraian,” ujar bupati.
“Tantangan kita selaku pengurus BP-4 adalah bagaimana berkolerasi mencari formulasi, kita harus banyak mencari referensi agar kita mampu menekan kasus perceraian yang setiap tahunnya terjadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD II Golkar Buton ini mengatakan kedepan kasus perceraian yang masuk di kantor pengadilan agama harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari BP-4.
Mantan Wakil Bupati Buton ini mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenag yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjalankan setiap organisasi keagamaan.
“Saya ucapkan terima kasih karena selama ini pihak kemenag telah bersinergi dengan pemda dalam menjalankan setiap organisasi keagamaan dan selama berjalannya hampir semua bidang di diskusikan dengan pemda,” ungkap Bupati Buton.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Prov Sultra, H. Zainal Mustamin mengatakan pengurus BP-4 memiliki tugas yang sangat mulia yaitu bagaimana mengantarkan keluarga menjadi lestari dunia dan akhirat.
“Menjadi pengurus BP-4 ini memiliki tugas yang sangat mulia sekaligus sangat berat yang saking beratnya sampai bapak Bupati sendiri yang kukuhkan,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan melalui BP-4 ini kita dapat membantu Bupati untuk melestarikan keluarga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pemerintah dan Kemenag.
“Mudah-mudahan teman-teman pengurus BP-4 bisa berkomitmen melakukan konsolidasi organisasi sampai ke kecamatan agar masalah ini tuntas sampai ke akar rumput,” ujarnya.
Sementara itu, ketua BP-4 Prov. Sultra, KH. Rhya Madi mengucapkan selamat kepada pengurus BP-4 Kabupaten Buton yang baru saja dikukuhkan.
“Kalau dulu pelestarian perkawinan tidak ada sehingga banyak kasus perceraian karena sejak tahun 1974 Undang-undang mengamanatkan perceraian hanya sah lewat pengadilan agama,” ungkapnya
KH. Rhya Madi mengatakan sekarang ini perceraian bukan di larang hanya saja alangkah baiknya jika rumah tangga dilestarikan keutuhannya.
Lebih lanjut, menurut dengan adanya BP-4 ini tidak boleh lagi kasus perceraian masuk pengadilan agama kalau belum mendapat rekomendasi.
“Nanti akan ada pendaftaran khusus untuk menjadi mediator di BP-4 sehingga setiap kasus perceraian yang masuk dalam pengadilan agama akan dikembalikan ke BP-4 untuk mendapat mediasi menuju pelestarian selama beberapa bulan baru kemudian bisa diproses di pengadilan agama,”jelasnya.
“Kita harapkan semoga organisasi ini bisa berjalan sesuai AD-ART dengan misi bagaimana bisa melestarikan perkawinan sehingga angka perceraian bisa diminimalisir,”imbuhnya. (*)