Panduanrakyat
Buton

KPU Buton Tetapkan 6 Pasangan Calon

PANDUANRAKYAT,BUTON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan 6 (enam) Pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Penetapan pasangan calon ini berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Buton nomor 468 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil. Bupati Buton

Ketua KPU Buton, Rahmatia menyebutkan nama keenam pasangan calon itu telah memenuhi syarat. Mereka, yakni

  1. H. La Ode Naane dan H. Akalim S.Pd diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
  2. Pasangan Calon Syaraswati dan Drs. H. Rasyid Mangura, MH melalui
    Calon Perseorangan dengan total pemenuhan dukungan sejumlah 8.612 orang dan sebaran jumlah 7 kecamatan.
  3. Pasangan Calon Drs. La Bakry., M.Si dan Aris Marwan Saputra, SH diusung
    Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya (Golkar).
  4. Pasangan Calon Drs. Basiran, M.Si dan La Ode Rafiun, S.Pd., M.Si diusung
    Partai Amanat Nasional (PAN).
  5. Pasangan Calon Dr. Bere Ali, M.Si dan Laode Muhammad Sumarlin Buchari, SE diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  6. Pasangan Calon Alvin Akawijaya Putra, SH dan Syarifudin Saafa, ST
    diusung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Tadi pagi kami sudah lakukan rapat tertutup, dan hasilnya kami langsung umumkan melalui Silon,”kata Rahmatia, ditemui awak media usai Rapat koordinasi disalah satu rumah makan, Pasarwajo, Minggu (22/9/2024).

Lanjut, ia menjelaskan dengan penetapan ini para tim calon sudah bisa mengecek pasangan calon melalui silon.

“Jadi bagi kawan-kawan LO maupun tim IT masing-masing Paslon sudah bisa melihat di Silonnya tentang Paslon yang telah ditetapkan oleh KPU,”sambungnya.

Lebih lanjut, Rahmatia menjelaskan pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 468 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Tahun 2024, sebagaimana Ketentuan Pasal 120 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345).

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan,”  lanjut Rahmatia. (*)