PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus BR (Laki-laki 40 Tahun) warga Desa Lupia Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang bersangkutan diduga sebagai pelaku pencurian pada 5 (lima) lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Buton Tengah, Jumat (27/9/2024)
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan “Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (26/9/2024) Korban AR (Laki laki 44 tahun) Pemilik toko hendak membuka toko miliknya yang bertempat di Desa Walando Kec. Gu Kabupaten Buton Tengah mendapati tembok samping kanan toko miliknya tersebut telah jebol (berlubang) selanjutnya korban membuka pintu tokonya, mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan didalam lemari/rak toko berupa tas kulit, sepatu dan sendal namun telah banyak yang hilang. Diperkirakan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah)”
“Selanjutnya Korban AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah dan dengan segara Tim Resmob Kemudian langsung merespon dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan petunjuk guna pengungkapan kasus pencurian tersebut”
Lebih lanjut Kapolres Buton Tengah menjelaskan “Setelah melaksanakan olah TKP dan mengidentifikasi seluruh petunjuk yang ditemukan, Tim Resmob Polres Buton Tengah melaksanakan pencarian dan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut barang hasil curiannya”
“Kemudian pada hari Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 12.30 Wita Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Akp Sunarton Hafala bergerak menuju Kota Raha dan melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku”
“Setelah dilakukan Interogasi terduga pelaku BR mengakui perbuatannya dan pelaku pun mengakui sekitar bulan Agustus 2024 dia juga melakukan pencurian (1) satu unit Speaker dan (1) satu unit komputer di SMA Negeri 1 Gu, serta melakukan pencurian 48 karung beras dan 4 dos minyak goreng di sebuah ruko yang terletak di Desa One Waara Kecamatan Lakudo dan pelaku BR juga mengakui melakukan Pencurian di Dua Kios yang terletak di Terminal Wamengkoli”
“Berdasarkan dari keterangan pelaku, bahwa hasil penjualan dari barang hasil curiannya digunakan untuk Judi Online dan berfoya-foya bersama wanita”
“Saat ini Tim Resmob sedang melakukan pencarian dan mengumpulkan barang bukti 5 TKP Pencurian tersebut untuk kelengkapan proses penyidikan”
” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan (Curat) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman 9 (Sembilan) Tahun Penjara” Tutupnya (*)