Panduanrakyat
Buton Tengah

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Terbilang Tinggi, Kinerja DP3A Buteng Patut Dipertanyakan

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, terbilang tinggi.

Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah patut dipertanyakan.

Berdasarkan data Polres Buton Tengah, hingga saat ini sudah 10 kasus kekerasan anak yang ditangani.

Dari catatan Panduanrakyat.com, ada lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menonjol terjadi di Buton Tengah selama sebulan terkhir ini.

Pada Kamis 7 September 2023, Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah mengamankan lima dari enam terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kemudian, Senin (25/9/2023) Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka mengampan kakek 65 tahun atas dugaan pencabulan bocah di bawah umur usia 4 tahun.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada Kamis (5/10/2023), Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personil Polsek Mawasangka menangkap LI (53), seorang ayah di Kecamatan Mawasangka diduga tega menggauli anak tirinya. Korban anak dibawa umur berusia 15 tahun.

Lalu, pada Kamis 12 Oktober 2023 Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka Tengah menangkap pria berinisial LB

Ayah berumur 39 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mawasangka Tengah , Kabupaten Buton Tengah karena diduga mencabuli 2 anak kandungnya pada Minggu 8 Oktober 2023.

Terbaru, Pada Selasa 7 November 2023 sekitar jam 22.00 Wita, Kepolisian Resor Buton Tengah melalui Personil Polsek Sangia Wambulu yang di beck up Resmob menangkap pria berusia 55 tahun asal Kecamatan Sangia Wambulu.

Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu. Tanggal 7 November 2023.

Pria inisial KM itu diduga mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur itu hingga hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan peristiwa itu terungkap saat ibu kandung korban merasa aneh dengan perubahan tubuh korban. Dimana perut anaknya terlihat membuncit.

Setelah diperiksa dukun, ternyata anaknya hamil. Rupanya aksi bejat itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya.

Iptu Sunarton menjelaskan dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda semenjak Maret sampai Juni 2023.

Kata dia, awal mulanya tersangka menyetubuhi korban berawal saat pelaku sedang mengajari korban mengemudikan motor.

Saat itu, nafsu tersangka muncul setelah gesekan alat kelamin pelaku dibagian pantat korban. Hingga akhirnya ayah yang harusnya melindungi anaknya itu memaksa anak tirinya menuju sebuah pantai untuk melayani nafsu bejatnya.

Tak sampai disitu, kejadi tersebut terulang lagi, saat mengambil makanan sapi ternak di hutan, disitu pelaku kembali menyetubuhi korban.

“Selanjutnya aksi pelaku kembali iya lakukan saat malam hari dirumah korban, dimana saat itu ibu korban sementara tidur pulas pada tengah malam, kemudian pelaku masuk kekamar korban dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gus)