PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Kepolisian Resor Buton Tengah melalui Personil Polsek Sangia Wambulu yang di beck up Resmob menangkap pria berusia 55 tahun asal Kecamatan Sangia Wambulu pada Selasa 7 November 2023.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu. Tanggal 7 November 2023.
Pria inisial KM itu diduga mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton menjelaskan peristiwa itu terungkap saat ibu kandung korban merasa aneh dengan perubahan tubuh korban. Dimana perut anaknya terlihat membuncit.
Setelah diperiksa dukun, ternyata anaknya hamil. Rupanya aksi bejat itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya.
Iptu Sunarton menjelaskan dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda semenjak Maret sampai Juni 2023.
Kata dia, awal mulanya tersangka menyetubuhi korban berawal saat pelaku sedang mengajari korban mengemudikan motor.
Saat itu, nafsu tersangka muncul setelah gesekan alat kelamin pelaku dibagian pantat korban. Hingga akhirnya ayah yang harusnya melindungi anaknya itu memaksa anak tirinya menuju sebuah pantai untuk melayani nafsu bejatnya.
Tak sampai disitu, kejadi tersebut terulang lagi, saat mengambil makanan sapi ternak di hutan, disitu pelaku kembali menyetubuhi korban.
“Selanjutnya aksi pelaku kembali iya lakukan saat malam hari dirumah korban, dimana saat itu ibu korban sementara tidur pulas pada tengah malam, kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban dipersangkakan Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gus)