Panduanrakyat
Buton

Kejaksaan Buton Periksa Mantan Kedes Holimombo Jaya, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

PANDUANRAKYAT, BUTON- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buton memeriksa LJ mantan kepala Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020, Senin (7/2/2022).

Kepala Kejaksaan Buton, Ledrik V.M Takaendengan menjelaskan pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada tahun lalu. Rangkaian pemeriksaan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan telah dilakukan secara maraton.

Dan dalam tahapan-tahapan itu, yang bersangkutan juga sudah dimintakan untuk bagaimana bisa mengembalikan kerugian negara yang sudah ditemukan oleh tim menyidik.

“Tersangka LJ yang identitasnya lahir di Ambon tahun 1970 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 di Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton semasa yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa, yang mana kasus korupsinya antara lain yang bersangkutan telah membuat pelaporan adanya kegiatan yang telah direalisasi sepanjang tahun 2020 dan dimasukan dalam silfa, namun kenyataan dananya sudah digunakan kegiatannya tidak ada,” jelas dia dalam keterangan rilisnya.

Lanjut, ia menjelaskan ada beberapa kegiatan yang dari hasil pemeriksaan tim penyidik untuk kegiatan yang dimasukkan dalam silfa itu, terdapat kerugian negara yang sudah diperiksa oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buton sebesar Rp. 222.443.925.

“Dan atas perbuatan terangka yang bersangkutan oleh penyidik disangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kemudian denda paling sedikit Pp. 200.000.000,-

Dan masa subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 50.000.000.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan hari ini terhadap tersangka, maka penyidik menentukan sikap, bahwa terhitung mulai hari ini tanggal 7 februari 2022 sampai dengan tanggal 26 februari 2022 terhadap tersangka LJ akan dilakukan penahanan dengan status penahanan rutan yang akan dilaksanakan di rutan Baubau untuk 20 hari kedepan.Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP, baik itu untuk alasan obyektif dan subyektif dari penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, dengan demikian tentunya, kata dia, kejaksaan berharap terhadap yang bersangkutan terus koperatif dan terus mengupayakan supaya bagaimana kerugian negara ini bisa dipulihkan, bisa dikembalikan tentunya.

“Dan itikat baik dari pada tersangka sangat kita harapkan sehingga proses ini bisa kita selesaikan dengan cepat, dengan baik. demikian yang dapat saya sampaikan pada siang hari ini,” jelasnya.

Peliput: Toni Armin Syah