Panduanrakyat
Advertorial

Hari Bhakti Imigrasi ke-72, Pemkab Buton Diganjar Penghargaan Tim Pora Terbaik III

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sabagai Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terbaik III di wilayah hukum Kantor Imigrasi Baubau.

Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Baubau kepada Bupati Buton La Bakry melalui Asisten I sekab Buton, Alimani bertepatan hari bhakti imigrasi ke-72 di aula kantor Imigrasi Baubau di Kota Baubau, Rabu (26/1/2022).

Kepala Badan Kesbangpol Buton drh. Muhammad Zamni melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial, Bambang Aprianto Madi menjelaskan pemkab Buton diberi penghargaan dengan kriteria, kedisiplinan, pelaksanaan tanggung jawab, dedikasi, keaktifan

Dalam pelaksanaan tugas sebagai tim pengawasan orang asing ( Tim Pora ) di wilayah kerja.

“Kami atas nama kepala badan an seluruh jajaran Bandan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buton mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi kantor Imigrasi Kelas III Baubau menjadikan Kabupaten Buton sebagai Tim Pora terbaik III,” ujar dia, Rabu (26/1/2022).

Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu, Bambang tak lupa mengucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke 72.

Untuk diketahui, Kabupaten Buton yang membawahi 7 kecamatan dapat dikatakan sebagai salah satu wilayah terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara ditopang dengan sumber kekayaan alam yang melimpah baik dari sektor perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, atau pertambangan.

Dengan potensi sumber daya alam yang begitu banyak tentunya hal tersebut dapat menyerap tenaga kerja baik pekerja dari daerah Kabupaten Buton itu sendiri, luar daerah atau bahkan luar negara.

Terdapat beberapa perusahaan, khususnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Buton.

Hal ini memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di daerah Kabupaten Buton serta pada pendapatan negara yang didapat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang bekerja pada perusahaan PMA di Kabupaten Buton.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan satu Unit Pelaksana Teknis yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Buabau untuk memenuhi fungsi penerimaan negara tersebut dengan tetap juga memenuhi fungsi keimigrasian, yaitu pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pengertian dari keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di Indonesia.

Pengawasan keimigrasian tersebut meliputi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Selain itu pengawasan keimigrasian juga bertujuan untuk memastikan kebijakan pemerintah Indonesia di bidang keimigrasian, yaitu selective policy benar-benar diterapkan dengan baik.

Selective policy merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki tujuan untuk membatasi hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi negara Indonesia saja yang dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam hal pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Buton, ada hal yang dapat dianggap sebagai tantangan berat bagi petugas imigrasi khususnya di bidang Pengawasan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Buton.

Dengan luas wilayah Kabupaten Ketapang yang tergolong luas serta sebaran lokasi perusahaan hingga ke daerah-daerah pelosok yang sulit untuk dijangkau, menjadi sebuah tantangan berat bagi Kantor Imigrasi Baubau untuk memenuhi tugas dan fungsi pengawasan orang asing terlebih jika tugas pengawasan tersebut dibebankan hanya pada satu instansi pemerintah.

Indonesia merupakan negara tempat tinggal setiap orang yang merasa atau mengakui dirinya sebagai Warga Negaranya, maka sudah sepatutnya setiap warga negaranya dapat bersinergi untuk melindungi dan menjaga kedaulatan negara Indonesia.

Atas dasar tersebut maka dibentuklah sebuah sinergitas antar instansi atau lembaga pemerintah melalui Tim Pengawasan Orang Asing atau dapat disingkat menjadi TIMPORA. Tugas dan fungsi dari TIMPORA yaitu untuk melakukan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing yang meliputi pengawasan terhadap keberadaaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Untuk menjaga koordinasi antar instansi dan Lembaga pemerintah dalam hal pengawasan orang asing tersebut maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten di wilayah Kabupaten Buton.

Dengan dibentuknya TIMPORA ini diharapkan dapat menjadi sebuah sarana koordinasi dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap orang asing sehingga dapat membantu memenuhi fungsi penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Buton. (*)