Panduanrakyat
Buton Selatan

Dugaan Pengancaman dan Pengeroyokan, Warga di Siompu Barat Saling Lapor, Tiga Orang Diamankan Polisi

PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Kasus pengeroyokan terhadap LB di Desa Molona, Kecamatan Siompu Barat, Buton Selatan nampaknya berkembang ke arah yang lebih panjang.

Setelah melapor sebagai korban pengeroyokan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/IV/2026/SPKT/POLSEK SIOMPU/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA, tanggal 9 April 2026

LB juga dilaporkan balik oleh LANW atas dugaan pengancaman dengan laporan polisi Nomor L/B/34/IV/2026/SPKT/ POLRES BUTON DI PASARWAJO/ POLDA SULTRA, tanggal 11 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP SUNARTON. H, SH. MH menjelaskan kejadian ini bermula saat acara joget di Desa Molona pada April lalu.

Dimana, LB diduga melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap inisial LANW.

Hanya saja saat peristiwa pengancaman itu diketahui teman-teman LANW, kemudian, LANW bersama rekan-rekan berbalik melakukan pengeroyokan terhadap LB.

Kasus ini sempat menuai protes oleh warga setempat. Warga menuding Polisi lamban menangani kasus ini.

Akibat protes itu, Polres Buton menggelar pertemuan dan silaturahmi kamtibmas bersama tokoh masyarakat di Kecamatan Siompu Barat, Buton Selatan pasca kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Molona.

Kegiatan berlangsung di Baruga Lawakamo, Desa Lalole, Rabu 15 April 2026, dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, Camat Siompu Barat, Atharwa Mas’ud, anggota DPRD Buton Selatan Jufarli, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam penanganan kasus ini, untuk laporan Polisi Pengeroyokan, perkembangan terbaru dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP saat kejadian yang sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah seorang pelaku.

Lalu, pada Jumat 8 Mei 2026 Polisi kembali melakukan penahanan terhadap salah satu pelaku.

Sehingga, total pelaku tindak pidana pengeroyokan yang saat ini sementara dilakukan penyidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton sebanyak 2 orang.

Sementara pelaku lain yang diperoleh indentitasnya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi belum ada yang memenuhi panggilan penyidik dan bila panggilan ketiga yang kami layangkan nanti para terduga pelaku tidak hadir maka penyidik akan mengeluarkan DPO.

Selanjutnya, kata dia, terkait dengan Laporan Polisi Pengancaman yang saat ini penyidik Sat Reskrim sudah ditingkat ke tahap penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Insya Alloh besok tanggal 9 Mei 2026 penyidik akan melakukan penahan terhadap tersangka yang sudah diamankan,” Ujar dia.

“Terkait hal ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat dengan tujuan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Buton Bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku,” Tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait masukan dan kritik kepada Polres Buton mengenai penanganan 2 laporan polisi tersebut yang dinilai lambat, Kasatreskrim menjawab dengan melakukan penahanan kepada para tersangka yang diperoleh dari hasil penyelidikan.

“Dapat juga kami jelaskan bahwa kendala penyidik dalam melakukan pengungkapan para pelaku dalam kasus yang ditangani yang terjadi di Siompu Barat karena saksi-saksi yang ada di TKP pengeroyokan tertutup dan tidak ada yang memberikan keterangan selain itu saksi-saksi yang telah dilakukan pemanggilan penyidik tidak menghadiri undangan dari penyidik,” Jelasnya.

“Pada intinya kasus ini tetap ditangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buton,” Sambungnya. (*)