PANDUANRAKYAT, BUTON-Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton untuk Oktober 2023 terjadi kerlambatan.
Gaji yang biasanya masuk setiap tanggal 5 itu hingga mendekati pertengahan bulan ini belum sampai ke para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Sunardin Dani menyangka pembayaran gaji P3K sudah dibayarkan setiap bulannya sebagaimana biasa.
Terkait sengan informasi adanya keterlambatan gaji ini, dirinya akan mengkoordinasikan kepada instansi masing-masing. Sebab gaji ini melekat pada organisasi perangkat daerah dimana tempat P3K bertugas.
“Saya coba, itu sebenarnya melengket gajinya di masing-masingn OPD. Tapi tetap mengajukan SPM ke Keuangan,” ujar dia saat ditemui di Kantornya, Gedung C, lantai I, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa (10/10/2023).
Lanjut, ia menjelaskan untuk pembayaran gaji P3K di Kabupaten Buton, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 42 Miliar. Anggaran ini masuk di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) awal tahun 2023.
“Anggaran belanja pegawai untuk 2023, kurang lebih kurang lebih Rp 42 Miliar lebih sekian. Tapi itukan dia masuk di APBD Awal 2023. Bagian dari DAU yang di tentukan,” tandasnya. (Gus)