Panduanrakyat
Buton Tengah

Dugaan Korupsi Kegiatan Operasional Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Buteng, Kejaksaan Buton Periksa 9 Orang Saksi

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Penyidik Kejaksaan Negeri Buton memeriksa sembilan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) lini lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Buton Tengah  Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H menyatakan saksi-saksi yang diperiksa, yaitu S selaku Kabid KS Dinas PPKB Kabupaten Buton Tengah. M selaku Koordinator Lapangan Kecamatan Mawasangka Tengah.

J selaku Koordinator Lapangan Kecamatan Lakudo. AS selaku Koordinator Lapangan Kecamatan Sangia Wambulu. Z selaku Koordinator Lapangan Kecamatan Talaga Raya.

WN selaku Koordinator Lapangan Kecamatan Mawasangka Timur. NH selaku Koordinator Lapangan Kecamatan GU. M, selaku Operator Kecamatan GU dan S, selaku Koordinator Lapangan Kecamatan Mawasangka.

“Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Buton Telah melakukan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan sebanyak 9 (sembilan) orang saksi, yang mana pada tanggal 23 Desember 2022 telah diperiksa 6 (lima) orang saksi, tanggal 5 Januari 2023 telah diperiksa 3 (tiga) orang saksi, selanjutnya penyidik telah mengagendakan 1 (satu) orang saksi untuk diperiksa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2022).

“Satu orang saksi yang diagendakan untuk diperiksa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 dengan inisial “SR” Operator Kecamatan Mawasangka Timur sekaligus Operator Dinas PPKB.

Lanjut,  ia menjelaskan sejauh ini pemeriksaan masih terus berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah mengekspos hasil penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan sebesar Rp. 1.593.129.050 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Ekspose hasil penyelidikan dilakukan TIM Penyelidik dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik. V. M. Takaendengan,S.H.,M.H serta dihadiri oleh para Jaksa dan Calon Jaksa pada Negeri Buton, Kamis 28 November Tahun 2022.

“Anggaran sebesar Rp. 1.593.129.050 tersebut, digunakan untuk membiayai 3 (tiga) Kegiatan di Kabupaten Buton Tengah berupa Orientasi KIE, BOKB/ Kegiatan Balai, Kampung KB yang dilaksanakan pada 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan GU, Lakudo,Mawasangka,Mawasangka Timur,Talaga Raya, Sangia Mambulu, Mawasangkah Tengah,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Buton, Azer J. Orno S.H.,M.H dalam keterangan rilisnya, Senin (28/11/2022).

Lanjut, Azer menjelaskan berdasarkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggaran terkait kegiatan tersebut yang belum ditindaklanjuti oleh para pihak yang dimintai keterangan, maka diduga terdapat kerugian keuangan Negara untuk sementara ini sebesar Rp. 545.783.870.

“Bahwa oleh karena itu dalam Ekspose tersebut disimpulkan bahwa telah terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan keuangan Negara dalam pengelolaan dana Kegiatan Operasional Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Tengah tahun 2020, maka Proses Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” jelasnya. (*)