Panduanrakyat
Buton

Diduga Dipicu Dendam Lama, Seorang Pemuda di Buton Ditikam Saat Pulang Acara Joget

Keterangan: Korban Sedang Menjalani Perawatan di RSUD Buton/Foto: Istimewa Panduanrakyat.com

PANDUANRAKYAT, BUTON- Seorang pemuda Inisial LS harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Buton akibat luka tusuk senjata tajam di tubuhnya. Beruntung, akibat insiden itu, nyawa korban masih bisa terselamatkan.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekan-rekannya hendak pulang dari acara pesta di Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Senin (16/05/2022).

Namun ditengah jalan di cegat oleh terduga pelaku lelaki berinisial (R), terduga menahan korban ingin menayakan sesuatu.

“Sehingga saat itu korban langsung berjalan dan tiba-tiba pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur kearah punggung korban dan mengenai punggung belakang hingga pisau tersebut tidak tercabut dan pelaku langsung melarikan diri di hutan,” ujar Kapolsek Sampuabalo, Iptu Herman Mota membenarkan hal itu sebagaimana dikutip di tribratanews Polres Buton.

Lanjut, akibat peristiwa itu, korban langsung terjatuh ketanah dalam keadaan pisau masih tertancap dibadan korban dibagian punggung. Warga desa yang mendengar keributan tersebut melaporkan insiden itu kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

“Dari kejadian tersebut Polsek Sampuabalo langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Lanjut, kapolsek menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, peristiwa penikaman itu dipucu dendam lama.

“Ini masalah dendam lama yang terjadi di Desa Tira Kecamatab Sampolawa  yang mana pelaku pernah dikeroyok oleh teman-teman korban yang sampai saat ini belum diketahui palakunya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sampuabalo,” jelas Kapolsek

 Diketahui bahwa pihak keluarga pelaku dan keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kejadian ini kepada pihak Polsek Sampuabalo untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)