PANDUANRAKYAT, BUTON-Besaran Zakat, Infaq, dan Sedekah Tahun 1443 H / 2022 M untuk wilayah Kabupaten Buton ditetapkan.
Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Bupati Buton, La Bakry, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton, Mansur, Camat serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Penetapan dilakukan usai Bupati La Bakry melantik dan mengukuhkan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Buton Periode 2022 – 2027 di aula kantor Bupati Buton, Lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis (7/4/2022).
Bupati La Bakry menyetujui besaran Zakat, Infaq, dan sedekah itu saat menanggapi usulan Kepala Kantor Kementrian Kabupaten Buton, Mansur.
Dimana, Mansur mengusulkan berkaitan dengan penetapan zakat, infak dan sedekah yang merupakan bagi rukun islam ke empat itu, tahun ini zakat Jagung dihilangkan, dengan asumsi masyarakat Kabupaten Buton diyakini sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi jagung.
“Saya langsung saja, bahwa untuk tahun ini dengan tahun yang lalu tidak berbeda besar zakatnya, hanya itu ada yang kita kurangi, kalau tahun lalu masih ada berasnya, masih ada jagung, tahun ini jangung kita hilangkan dengan asumsi bahwa, kalau masyarakat kita tidak sanggup lagi membayar zakat fitrahnya dengan dua jenis harga ini, maka dia nanti kita akan kategorikan orang yang berhak menerima zakat, bukan lagi orang yang mengelurkan zakat,” jelasnya.
“Jadi jangan di buli dia tidak membayar zakat, jangan sampai ada presepsi bahwa di Kabupaten Buton ini sudah tidak ada masyarakat yang mengkonsusi jagung. Itu alternatif pertama,” jelasnya.
Lanjut, Mansur menjelaskan harga jagung dan beras di pasaran selisi Rp 7 ribu rupiah.
“Kalau jagung itu Rp 28 ribu, sedangkan kalau beras biasa itu Rp 35 ribu,” jelasnya.
Nah, untuk infaq dan sedekah, Mansur mengusulkan untuk di naikan dari Rp 5 ribu menjadi Rp 7 ribu rupiah perjiwa. Sebenarnya usulan itu telah dilakukan tahun lalu, hanya pertimbangan pandemi covid-19, usulan itu belum di setujui.
“Yang kedua, terkait infaq dan sedekah, kalau tahun lalu itu, kurang lebih 10 tahun lalu infak sedekah kita Rp 5 ribu perjiwa. Tahun lalu juga kita coba naikkan, karena pertimbangan waktu itu pak bupati masih covid-19, sehingga di anggap berat bagi masyarakat untuk menaikan zakat infaq,” ujarnya.
Mansur menjelaskan, usulan menaikan zakat infaq itu tidak lain untuk mendukung pembiayaan program-program unggulan di Kabupaten Buton. Misalnya pemberian beasiswa bagi hafiz dan hafizah.
Nah, dengan penambahan besaran zakat itu, sekiranya nanti bukan hanya lagi para hafiz dan hafizah yang mendapatkan beasiswa melainkan juga memberikan kesempatan kepada para peserta MTQ.
“Tapi pak bupati yang menjadi catatan kita, banyak program-program unggulan kita ini yang merupakan sinergi antara Baznas, pemerintah dan kementrian agama dalam kaitan memanfaatkan dana Baznas ini. Seperti tahun lalu, sudah ada program pemberian beasiswa, bagi hafiz, hafizah yang berbakat 100 orang. Dan di MTQ juga kemarin kita sudah dorong supaya bagaimana yang mendapatkan beasiswa ini bukan hanya yang berbakat tetapi peserta MTQ kita yang 228 orang kemarin, kita usahakan beasiswa melalui dana ini. Jadi kalau bisa kita sepakati kita naikan tahun ini, walaupun tidak terlalu besar, kita naikan menjadi Rp 7 ribuh rupiah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia merincikan kepada Bupat La Bakry, selama ini kata dia infaq yang terkelola hanya Rp 2500 dari infaq Rp 5 ribu. Walaupun Infaq di naikan, bagian pengelola zakat tetap Rp 2500.
“Dengan asumsi pak bupati, infaq ini selama ini, kita mengola, hanya Rp 2500-nya, dari Rp 5 ribu. Rp 2500 ini di ambil oleh PZ (penyelola zakat) sebagai uang lelah pengelolaannya mereka. Jadi kalau tahun ini kita sepakati Rp 7 ribuh, kalau bisa kita sepakati, PZ tetap Rp 2500, nanti di kelola menjadi bagian dari program Baznas itu adalah Rp 4500. Jadi pengelolah PZ itu tidak bertambah ongkos pengelolaannya, karena mereka juga sudah mendapatkan bagian dari amil zakat di dalam pengelahan zakat fitrah,” jelasnya.
Sementara itu, meski menyetujui usulan itu, La Bakry tetap menyarakan agar Baznas melakukan usulan untuk ditetapakn secara tertulis.
“Zakat, infaq. Ini sudah ada dalam, baiknya yang sudah dilantik ini berdiskusi, lalu dari hasil diskusinya di usulkan keputusannya ke bupati untuk di tetapkan. Hari ini diusulkan, besok saya teken, secara tertulis. Bahwa berdasarkan hasil musyawarah, disepakati, untuk ditetapakan, lalu berdasarkan ini dikelurakan keputusan, ketetapan,” jelasnya.
“Ini infakq, sedekah ini Rp 7 ribu perjiwa. Saya kira ini tidak masalah, bantu ini jelaskan. Karena masyarakat ini, nanti bahwa ini sudah di pertimbangkan dari segala macam sisi. Jangan ini bupati mengada, ada, di oper kepada yang mengeluarkan. Padahal ini keputusan bersama. Lalu beras yang biasa itu, Rp 35 ribu perjiwa. Lalu beras kualitas yang agak bagus itu Rp 42 ribu. Ini yang menjadi, kecuali jagung tidak masuk lagi, kecuali orang bikin acara baru ada kapusunosu. Tapi tidak menjadi makanan pokok sehari-hari lagi, kalau dulu, ia. Tapi hari ini, semua, petani itu dia makan nasi,” tandasnya. (*)