PANDUANRAKYAT, BUTON- Kejaksaan Negeri Buton melakukan mediasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Baubau dan sejumlah Badan Usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban BPJS Kesehatan, seperti menunggak iuran atau tidak mendaftarkan karyawan.
Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bau-Bau Nomor: 1487/IX-08/0925 tanggal 08 September 2025 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Badan Usaha Terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Giat ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton dan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Pasarwajo, Rabu (10/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buton, Muhamad Akbar, S.H., M.H menjelaskan kejaksaan melakukan mediasi kerena kejaksaan merupakan pengacara pemerintah yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan dan BPJS.
“Kami MoU sama BPJS itu dari pusat,” Ujar dia saat melakukan mediasi.
Kasi datun menjelaskan program jaminan kesehatan sangat penting untuk kesehatan masyarakat.
Selain itu, ia menepis penggiringan isu dimana surat pemanggilan mediasi dari kejaksaan merupakan penipuan. Pemanggilan mediasi ini kata dia upaya kejaksaan membantu BPJS.
“Pada dasarnya kami kasi datun yang mungkin bapa ibu belum tahu kejaksaan itu ada yang namanya MoU ini surat kita ini sah. Yang bilang penipuan itu tidak ada. Dan pada dasarnya kami membantu BPJS. Yang pada intinya kami bijaki. Yang bilang kami menekan itu tidak ada. Itu yang bilang dipaksa. Itu tidak ada. Itu garis besarnya. Kami cuma mau bagaimana Buton ini berkembang dengan baik . Terus terang saya sudah berapa tahun disini. Saya lihat Buton ini begini-begini saja,” Jelasnya.
“Dan pada dasarnya kalian semua inikan pelaku usaha. Kalian punya pekerja. BPJS kesehatan ini cuma mau kalian karyawan-karyawan itu tercover BPJS Kesehatan. Jadi poin penting syaa duduk disini cuma memediasi. Apa sih kendala-kendala yang menyebabkan itu. Unsur paksakan tidak ada,” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar badan usaha menggangap kejaksaan sebagai kantor sendiri. Sehingga bada usaha tidak sungkan berkonsultasi bila mendapatkan masalah hukum.
“Anggaplah kantor ini sama dengan kantor bapak ibu. Saya ingatkan juga bapak ibu apa bila ada permasalahan terkait dengan permasalahan hukum silahkan datang di kantor kami. Saya siap menerima apa bila bapak ibu mau konsultasi mengenai hukum,” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buton, Simiati menjelaskan selaku Dinas Tenaga Kerja pihaknya selalu menekankan kepada perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawan untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
“Kenapa kami tekankan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawan karena bagi peserta sangat bermanfaat untuk keselamatan mereka terutama bagi perusahaan besar. Itu sangat penting. Sebenernya bukan hanya perusahaan besar tapi semua perusahaan,” Tandasnya. (*)

