PANDUANRAKYAT, BUTON- PT Putindo Bintech angkat bicara menepis dan menyikapi himbauan Ketua LBH HAMI Cabang Buton Apri Awo. SH. CIL. CMLC agar PT. Putindo Bintech dan Pemda Buton tidak mengabaikan hak rakyat jika menggunakan jalan umum.
Dimana LBH Buton menuding MoU antara PT Putindo dan Pemerintah Kabupaten Buton terkait penggunaan jalan umum cacat hukum dan sarat indikasi korupsi.
PT Putindo Bintech melalui Kuasa Hukumnya, Harun Lesse, SH dan Patner menjelaskan MoU antara Putindo Bintech dengan pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Buton yang di tandatangani pada Juni 2025 lalu mempunyai kekuatan hukum.
Kata dia dalam MoU yang berisikan tentang aturan izin penggunaan jalan itu sudah memenuhi syarat sah dalam undang-undang hukum Perdata pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
“Jadi MoU itu syaratnya sah menurut hukum proses pembatalan itu hanya dapat dibatalkan pihak yang menandatangani terhadap MoU tersebut atau dalam hal ini ketika terjadi kesalahan dapat ditinjau kembali kepada pihak yang bersangkutan, bukan dalam hal ini pihak luar yang menyatakan pembatalan,” Ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Panduanrakyat.com, Rabu (10/9/2025).
“Kan ada tuntutan dari pihak Apri Awo untuk membatalkan. Nah itu tidak bisa dibatalkan kecuali atas persetujuan pihak-pihak terkait. Sah atau tidaknya kan harus ada putusan pengadilan,” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan izin penggunaan jalan Kabupaten dan provinsi yang dipersoalkan tentu untuk penggunaan jalan Kabupaten, PT Putindo berpedoman kepada MoU yang telah disepakati.
Sementara untuk penggunaan jalan berstatus Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Putindo sudah pernah mengirimkan permohonan izin ke pengguna jalan Provinsi untuk dilakukan pengkajian.
Namun, hingga saat ini pihak Provinsi tak kunjung datang melakukan peninjauan seperti yang telah dijanjikan.
“Tapi dengan izin bukti jadi itulah dasar melakukan perjalanan di situ dan itu diketahui Dinas Perhungunan dan Dinas PU Kabupaten Buton,” Jelasnya.
“Terkait pengangkutan izin jalan itu bahwa berupa Putindo sudah mengirimkan surat permohonan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra dan sudah diterima langsung BPJN. Hingga saat ini BPJN Sultra belum pernah mengatakan bahwa atas nama PT Putindo tidak mendapatkan izin,” Sambungnya.
Lebih lanjut, menyikapi protes berat tonase berlebih dan dampak dari pengangkutan aspal material, dengan tegas ia mengatakan itu bukan kesalahan PT Putindo.
Sebab kata dia, pengangkutan aspal Buton dilakukan oleh pihak kedua dalam hal ini PT. Multy Mineral Internasional (MMI).
Dalam kontrak MoU antara PT Putindo dan PT MMI, segala bentuk kondisi yang ditimbulkan akibat dari kerugian semua berpulang kepada PT MMI. Meski demikian pihak Putindo tetap mengawasi agar kegiatan pengangkutan agar sesuai SOP.
“Menurutnya keberadaan PT Putindo di Buton tidak merugikan masyarakat, justru sebaliknya mampu menambah pemasukan daerah dan mengurangi jumlah pengangguran dengan menyiapkan lapangan kerja,” Jelasnya.
“Selain itu dalam setiap kegiatannya PT. Putindo berkomitmen untuk meminimalisir dampak dari debu yang ditimbulkan dari pengangkutan dengan menugaskan pihak vendor untuk menyirami daerah sejumlah area ruas jalan,” Tandasnya (*)

