Panduanrakyat
Baubau

Dugaan Oknum Intel Ikut Halangi Tugas Jurnalis, Kasat Intel Polres Baubau Angkat Bicara

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kasat Intel Polres Baubau, AKP La Ode Made SH angkat bicara soal tudingan adanya oknum Intel Polres Baubau diduga ikut terlibat menghalangi kerja jurnalis saat melakukan liputan aksi demontrasi di depan kantor BRI Cabang Baubau, Senin (29-4-2024).

Ia menjelaskan dalam aksi itu tidak ada kepentingan bagi Anggota Intel untuk rampas HP atau alat apapun yang digunakan oleh wartawan.

“Anggota intel hanya memfasilitasi pihak pendemo dengan sasaran demo, jika diantara mereka terjadi perselisihan anggota intel berupaya untuk mencegah , bisa jadi ada orang lain yang berpakaian preman lalu mereka berfikir itu anggota intel,” Ujar dia saat di konfirmasi Panduanrakyat.com, Jumat (3/5/2024).

Lanjut, Made menyayangkan pemberitaan itu dibuat tanpa lebih dulu melakukan konfirmasi kepada dirinya.

“Kenapa tidak konfirmasi kesaya yang buat berit ini ya,” Jelasnya.

Akibat dugaan penghalangan tugas jurnalis ini, sejumlah pihak ikut angkat bicara. Sebut saja, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau La Ode Aswarlin dan pimpinan redaksi media online di Buton, La Ode Ali.

Mereka mengecam dan menyayangkan sikap Kepala Cabang (Kacab) BRI Baubau dan oknum Intel Polres Baubau yang diduga mencoba menghalangi tugas wartawan.

Aswar menjelaskan, yang perlu dipahami bahwa kehadiran wartawan dalam menjalankan tugas pokoknya tidak lain untuk memenuhi hak publik guna mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Sikap arogansi, intimidasi apalagi sampai ada upaya paksa untuk merebut alat kerja jurnalis dalam menjalankan tugas tentu tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers.

Perlu diketahui bahwa upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ancaman pidananya jelas siapa saja yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tegasnya.

“Manajemen Bank BRI juga harusnya tidak alergi dan welcome terhadap awak media. Sebab kedatangan wartawan membawa tugas mulia, yakni memberikan ruang seluas luasnya bagi manajemen untuk meluruskan mengklarifikasi permasalahan yang ada,” pungkasnya.

Senada dengan Aswarlin, Pimred Terawangnews.com, La Ode Ali menjelaskan upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara 2 atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi sangat jelas aturannya bahwa seorang jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas itu dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya, Jum’at (3/5/2024).

“Jadi bagi siapapun yang mencoba menghalangi wartawan saat bertugas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yakni Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Selain itu lanjut La Ode Ali, yang perlu dipahami bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 2 UU Pers sangat jelas dikatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Maka dari tindakan penghalangan kerja jurnalistik sangat jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” jelasnya.

Ia pun berharap, tindakan yang dilakukan oleh Kacab BRI Baubau dan oknum Intel yang mencoba menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik tidak terulang lagi.

“Ini juga sebagai peringatan kepada siapapun, tidak hanya terhadap Kacab BRI Baubau dan oknum Intel itu, tetapi kita berharap siapapun tidak boleh menghalangi wartawan saat menjalankan tugas,” harapnya.

Sebelumnya, Sirajuddin Muhammad nasabah BRI Unit Wangi-wangi melakukan aksi demonstrasi, Senin (29-4-2024) di depan Kantor BRI Cabang Baubau karena merasa dibohongi oleh oknum pegawai BRI.

Menurut pengakuan Sirajuddin, pada tahun 2020 mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp40.000.000 dengan memasukan dua jaminan BPKB motor namun saat pelunasan hanya satu BPKB yang dikembalikan.

Lebih lanjut, usai di demo Sirajuddin dipanggil masuk ke ruangan Kacab BRI untuk berdialog namun saat dialog sempat bersitegang. Wartawan koran ini saat merekam, Kacab BRI Fuaad Fauzi mencoba menghalangi kerja wartawan dengan meminta agar jangan direkam.

Seketika pegawai BRI bersama intel Polres Baubau berusaha merampas hp milik wartawan dan memaksa wartawan koran ini agar menghapus rekaman. (*)