PANDUANRAKYAT, BUTON – Pimpinan redaksi (Pimred) salah satu media online di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali mengecam tindakan Kacab BRI Baubau dan oknum Intel Polres Baubau yang diduga mencoba menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas di lapangan.
Menurut Pemred Terawangnews.com itu, upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara 2 atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jadi sangat jelas aturannya bahwa seorang jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugas itu dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” katanya, Jum’at (3/5/2024).
“Jadi bagi siapapun yang mencoba menghalangi wartawan saat bertugas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yakni Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Selain itu lanjut La Ode Ali, yang perlu dipahami bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 2 UU Pers sangat jelas dikatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Maka dari tindakan penghalangan kerja jurnalistik sangat jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” jelasnya.
Ia pun berharap, tindakan yang dilakukan oleh Kacab BRI Baubau dan oknum Intel yang mencoba menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik tidak terulang lagi.
“Ini juga sebagai peringatan kepada siapapun, tidak hanya terhadap Kacab BRI Baubau dan oknum Intel itu, tetapi kita berharap siapapun tidak boleh menghalangi wartawan saat menjalankan tugas,” harapnya.
Sebelumnya, Sirajuddin Muhammad nasabah BRI Unit Wangi-wangi melakukan aksi demonstrasi, Senin (29-4-2024) di depan Kantor BRI Cabang Baubau karena merasa dibohongi oleh oknum pegawai BRI.
Menurut pengakuan Sirajuddin, pada tahun 2020 mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp40.000.000 dengan memasukan dua jaminan BPKB motor namun saat pelunasan hanya satu BPKB yang dikembalikan.
Lebih lanjut, usai di demo Sirajuddin dipanggil masuk ke ruangan Kacab BRI untuk berdialog namun saat dialog sempat bersitegang. Wartawan koran ini saat merekam, Kacab BRI Fuaad Fauzi mencoba menghalangi kerja wartawan dengan meminta agar jangan direkam.
Seketika pegawai BRI bersama intel Polres Baubau berusaha merampas hp milik wartawan dan memaksa wartawan koran ini agar menghapus rekaman. (*)