PANDUANRAKYAT, BUTON-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Buton mencatat hingga saat telah menerima tiga aduan terhadap pencatutan nama pada keanggotaan partai politik.
“Untuk laporan yang masuk itu baru sebatas laporan masyarakat laporan yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik. Dan itu kami masi dalam sementara proses,” jelas Ketua sekaligus Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buton, Maman SH kepada sejumlah wartawan dirumah makan kencana, Selasa (13/9/2022).
“Sampai hari ini yang masuk itu baru tiga orang. Penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan berlaku kami meminta kepada mereka membuat pernyataan, setelah itu kami rekomendasikan ke KPU untuk KPU menindak lanjuti ke KPU RI untuk di proses,” sambungnya.
Lanjut, ia menjelaskan nanti bila terbukti bahwa benar-benar mereka yang mengadu telah dicatut, yang bersangkutan juga bisa melaporkan hal tersebut di kepolisian, karena merasa di catut tanpa sepengetahuan.
“Maka rananya itu di pidana umum. Bisa saja yang bersangkutan melaporkan di kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk pencehagan pelanggaran pemilu, terus menyampaikan himbauan-himbauan terhadap semua pihak yang berpotensi terlibat atau melakukan pelanggaran dalam pemilihan. (*)

