PANDUANRAKYAT, SULTRA-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Kominfo saat ini tengah memperkuat penyusunan masterplan untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai pondasi untuk kebijakan internal.
Caranya dengan menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengelolaan Sistem Pemerintahn Berbasis Elektronik (SPBE).
Giat itu berlangsung di ruang Command Center, Diskominfo Sultra selama dua hari, Selasa-Rabu (28-29 Juni 2022 ).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ridwan Badallah memimpin langsung penyusunan draff bersama bidang terkait.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Untuk implementasi SPBE tersebut, Dinas Kominfo sebagai Perangkat Daerah yang menyediakan sumber daya dan infrastruktur teknologi informasi mengawalinya dengan menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) SPBE.
Peraturan Gubernur merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait.
Secara keseluruhan rancangan pergub terkoreksi persub bab serta pasal per pasal, untuk mengefesienkan isi Pergub tersebut sehingga pada implementasinya dapat berjalan dengan baik, terarah dan mencapai sasaran dari pergub itu sendiri.
Selain itu, diperlukan analisis mendalam serta kajian akademik dan kajian lain yang relevan agar pergub yang dihasilkan dapat berdampak positif berlakunya pada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan kriteria, dokumen pergub setelah melalui tahapan penguatan muatan materi serta kajian, lalu di syahkan secara internal, yang kemudian diajukan kepada Biro Hukum Setda Prov. Sultra untuk ditinjau sesuai peraturan yang berlaku. Lanjutannya rancangan pergub yang telah dinyatakan benar dan siap diajukan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.
Proses selanjutnya, Biro Hukum akan menerbitkan Salinan Pergub dan dicatat dalam pencatatan pemerintah dan siap diberlakukan.
Sumber: Kominfo Sultra