PANDUANRAKYAT, BUTON- Satreskrim Polres Buton mengungkap fakta baru di balik kasus penikaman terhadap seorang warga yang terjadi di Kali Biru, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton pada Kamis malam (09/04/2026).
Setelah melakukan serangkaian gelar perkara, terungkap terdapat korban lain dalam insiden berdarah itu. Tidak lain wanita pacar korban inisial IT mengalami luka robek pada jidat.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta baru terkait adanya korban tambahan.
“Dalam proses penyelidikan penyidik menemukan ada korban lain yang mengalami luka robek pada jidat yakni pacar korban (IT),” Kata Kasat Reskrim dikutip dilaman FaktaSultra, Sabtu (11/04/2026).
Lanjut, ia menjelaskan berdasarkan gelar perkara, penyidik meningkatkan status pelaku dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, ada juga fakta lain ditemukan, pengakuan dari interogasi pelaku yang mengaku bahwa wanita teman jalan korban merupakan pacar pelaku.
Pengakuan itu sontak dibantah oleh wanita IT, berdasarkan interogasi dan pemeriksaan korban perempuan inisial IT mengaku bahwa antara pelaku dan dirinya tidak memiliki hubungan asmara maupun pacaran.
“Berarti bertepuk sebelah tangan ini cintanya pelaku,” ujar kasat reskrim.
Dalam peristiwa ini, Polisipun langsung menetapkan RS (31) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan mulai terhitung hari ini.
Polisi juga telah menetapkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang kami persangkakan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) KUHP,” jelas Sunarton (*)

