PANDUANRAKYAT, BUTON- Jajaran Polsek Lasalimu, Polres Buton berhasil mengungkap kasus pencurian 30 unit komputer portabel berbagai merek di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Lasalimu, di Desa Wasambaa, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua Warga Desa Talagabaru, Kecamatan Lasalimu inisial N dan Y. Kedua terduga ditangkap dari persembunyiannya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada Kamis 31 Agustus 2023.
Kapolsek Lasalimu,Iptu Subagyo SH menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 22 unit notebook.
“22 unit berbagai merek,” ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Jumat (1/9/2023).
Lanjut, ia menjelaskan saat melakukan aksinya, satu orang berperan masuk didalam ruang penyimpanan komputer dan mengambil notebook, kemudian memberikan kepada rekannya yang berada diluar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, kedua terduga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Untuk mengumpulkan semua barang bukti, Kapolsek mengharapkan peran warga. Kata dia bila mengetahui adanya dugaan barang bukti hasil curian itu, sekiranya dilaporkan kepada pihak berwajib. (GUS)

