PANDUANRAKYAT,BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton segera merampingkan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Perampingan jumlah OPD ini dilakukan dengan menggabungkan OPD satu dengan yang lain.
Perampingan dilakukan kerena dinilai terlalu gemuk. Terhadap 37 OPD yang akan dilebur menjadi beberapa OPD.
Kabag Organisasi Sekda Buton, Abdul Rais menjelaskan dalam rangka percepatan proses perampingan, pihaknya telah membentuk tim.
“Timnya sudah terbentuk. Timnya itu bupati sebagai pengarah, sekda terus ketuanya asisten III, inspektorat, kepala BPKSDM, terus dari keuangan, bappeda,bagian hukum, terus bagian organisasi,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa (20/9/2022).
Soal banyaknya OPD yang akan dirampingkan, Rais belum mengetahui, hanya saja, ia mengaku besok dirinya baru akan berkoordinasi bersama pemerintah Provinsi Sultra untuk dilakukan pengkajian.
“Banyaknya OPD belum di tahu ini, kita masih mengkaji. Pengkajian itu di provinsi. Jadikan saya mau konsultasi besok ini untuk langkah-langkah, berkas apa saja yang kita harus ajukan dalam rangka perampingan ini,” jelasnya.
“Karena OPD ini sangat gemuk, sehingga harus dirampingkan, efisiensi melihat mungkin masih ada OPD yang tumpang tindih fungsi, kemudian ada juga yang OPD yang fungsinya kurang ini, masih tipe c, ini akan digabungkan ke tipe B,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam evaluasi itu, penggabungan OPD ini diajukan berdasarkan PP 18 tentang perangkat daerah. Jadi yang satu rumpun bisa digabung.
“Saya rencana ini besok saya berangkat, kemudian konsultasi itu minggu depan. Artinya kita menunggu saja hasil evaluasi dari provinsi, setelah ada persetujuan, kita buat rancangannya kemudian kita ajukan ke DPR untuk dibahas. Ini menjadi prioritas,” tandasnya. (*)

