PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri Buton akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 di pengadilan.
“Untuk tiga tersangka kita berharap ini cepat rampung, supaya cepat selesai supaya cepat kita limpahkan ke persidangan di pengadilan,” ujar kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik VM Takaendengan SH MH usai ramah tamah HBA ke-63 di kantornya belum lama ini.
Lanjut, Ledrik menjelaskan dalam pengungkapan kasus itu, Jaksa menyita sejumlah dokumen penting.
“Yang pasti ada sekitar 62 dokumen,1 buah handphone dari 1 tersangka. Dan beberapa, ada beberapa sudah mengembalikan uang tetapi tidak jumlah yang besar, masih mungkin di bawa Rp 5 jutaan meraka yang menganggap tidak sah menerima itu dikembalikan plus 1 buah laptop,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, pihaknya tinggal merampungkan beberapa berkas. Diantaranya keterangan ahli. Bila itu rampung, kasus dugaan itu akan segera naik persidangan.
“Target sudah pasti karena tinggal beberapa tahapan lagi, saksi semua kita sudah periksa, sudah kita analisa. Tinggal beberapa keterangan dari ahli yang sudah kita minta juga tinggal kita lakukan pemeriksaan untuk kemudian kita simpulkan dari hasil itu kita berkaskan kemudian kita limpahkan ke kepersidangan,” tandasnya. (*)

