PANDUANRAKYAT, BUTON-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton, Syafaruddin diduga melabrak aturan dengan mengeluarkan nota tugas menyahuti permintaan pindah tugas seorang pegawai dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) dari UPTD Puskesmas Lasalimu ke UPTD Puskesmas Lawele.
Dalam surat nomor 600.1.11.1/2514 tertanggal 22 september 2023 itu tertulis bahwa Berdasarkan Surat Permohonan Saudari NARITA, A.Md.Kep tanggal 22 September 2023 tentang permohonan pindah, maka sambil menunggu Surat Keputusan Bupati Buton dengan ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton menugaskan, saudari NARITA dari unit kerja lama UPTD Lasalimu ke unit kerja baru UPTD Puskesmas Lawele.
Tembusan surat itu dicantumkan ke Pj Bupati Buton dan BKPSDM Buton.
Saat panduanrakyat.com melakukan kroscek, pihak BKPSDM Buton mengaku belum pernah menerima surat tersebut.
Bahkan pihak BKPSDM Buton menegaskan PPPK tidak diperbolehkan untuk pindah tugas. Apa lagi surat pindah dikeluarkan oleh kepala dinas.
Dengan begitu, Kadis Kesehatan Buton disinyalir telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor (No) 5 Tahun 2014. Dimana pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja atau mutasi. Dalam artian dilarang pindah tugas.
Kontrak kerja PPPK mencantumkan formasi dan tugas yang telah mereka lamar. (Gus)