PANDUANRAKYAT, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI.
Dukungan tersebut disampaikan Ali Mazi saat audiensi dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/9/2021).
Pada kesempatan itu, LaNyalla didampingi oleh Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono, Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara), Bustami Zainuddin (Lampung), Richard Pasaribu (Kepri). Sedangkan Ali Mazi didampingi Asisten I Ilyas Abibu dan Kepala Biro Pemerintahan Abdillah Zuchri.
Menurut Ali Mazi, sebagai daerah kepulauan, Sultra amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut. Ali Mazi berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut bisa dapat segera dirampungkan.
“Saya sudah berkirim surat ke DPR RI. Kalau tidak salah bulan Agustus suratnya dikirimkan. Kami sangat berkepentingan dengan RUU tersebut,” tutur Ali Mazi.
Dikatakannya, Sultra merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau dengan 530 pulau telah memiliki nama atau sebutan dan 80 pulau yang telah berpenghuni. Ia mengaku Pemprov Sultra telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan/kepulauan.
“Sudah tertuang juga di RPJMD Sultra 2018-2023. Maka, kami ingin pembahasan RUU ini dipercepat sehingga bisa segera disahkan dan diimplementasikan,” katanya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan siap untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sesuai fungsinya, DPD RI merupakan perwakilan daerah dan akan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
“Kami akan segera koordinasikan agar RUU ini segera dibahas. Sejak awal, DPD RI ini merupakan saluran aspirasi daerah. Dan saya sebagai Ketua siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” tegas LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, bukan tanpa alasan RUU tersebut diajukan oleh lembaganya. Menurutnya, jika telah disahkan, undang-undang tersebut yang nantinya akan menjadi legitimasi bagi daerah-daerah kepulauan.
“Indonesia ini kan negara kepulauan. Maka saya menilai RUU ini amat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan,” tuturnya.
LaNyalla tak menampik jika selama ini, kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan seolah-olah disamakan dengan daerah daratan.
Padahal, pendekatan pembangunan di daratan dan kepulauan semestinya memiliki treatment berbeda.
“Antara daratan dan kepulauan itu memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Jadi, pendekatan pembangunannya juga berbeda. Pada titik ini RUU tersebut menjadi penting untuk dibahas. Karena apa, ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di kepulauan,” ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.
Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono sependapat dengan pernyataan LaNyalla. Ia menilai RUU tersebut penting untuk segera disahkan.
“Saya kira ini memang mendesak untuk segera dibahas dan disahkan,” kata dia.
Pun halnya dengan anggota DPD RI yang hadir lainnya. Mereka menilai RUU tersebut merupakan formulasi khusus untuk mengatur wilayah kepulauan di Indonesia yang sifatnya mendesak.(*)