Panduanrakyat
Buton

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Buton

PANDUANRAKYAT, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024.

Pemulihan nama baik atau rehabilitasi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan anggota majelis pembaca Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T, S.H, M.Si dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (24/7/2024).

“Merehabilitasi teradu 1 Rahmatia selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Buton, teradu II, Ardi, Teradu II, Harjo, Teradu IV, Muhamad Endra Sari. Teradu V, Sudariono Masing-masing sebagai anggota KPU Buton terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Kelima Teradu Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melanggar prosedur tata cara dan mekanisme penetapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta menyatakan sah terhadap putusan KPU Nomor 57 tahun 2023 dan menyatakan Yuliadin memenuhi syarat daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Buton dengan demikian dalil aduan pangadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP.

“Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggan kode etik penyelenggara pemilu,” Jelasnya.

Karena Teradu I, Teradu II, teradu III, Teradu, IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu berdasarkan pertimbangan maka DKPP memutuskan.

1.Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

  1. Merehabilitasi teradu 1 Rahmatia selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten ButonButon, teradu II, Ardin, Teradu II, Harjo, Teradu IV, Muhamad Endra Sari. Teradu V, Sudariono Masing-masing sebagai anggota KPU Buton terhitung sejak putusan ini dibacakan.
  2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan.

4.Memerintahkan badan pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Untuk diketahui Perkara ini diadukan oleh Safrin A. yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Kelima Teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Buton 1 pada Pemilu Tahun 2024.

Menurut Pengadu, Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) BauBau pada 16 Maret 2021.

Ketua KPU Buton Rahmatia (Teradu I) mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika Yuliadin alias Yuli bin La Maca telah berulang kali terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan narkotika.

Berdasar Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diserahkan Yuliadin saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buton, hanya ada satu perkara terkait pidana penyalahgunaan narkotika yang menjerat Yuliadin.

“Putusan dari perkara tersebut tidak sampai lima tahun penjara sehingga Yuliadin tidak perlu mendeklarasikan diri pernah menjadi narapidana,” kata Rahmatia saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Senin (3/6/2024).

Oleh karenanya, lanjut Rahmatia, KPU Buton pun memasukkan Yuliadin ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Buton. Selama 19-28 Agustus 2023, kata Rahmatia, KPU Kabupaten Buton menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan pada 12-8 Agustus 2023.

“Setelah itu tidak pernah ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap rekam jejak hukum Yuliadin sampai kami tetapkan sebagai Daftar Calon Tetap,” ungkap Rahmatia.

Rahmatia menambahkan, status Rahmatia yang pernah lebih dari sekali terbukti melanggar ketentuan pidana penyalahgunaan narkotika baru diketahui melalui pemberitaan media online.

Ia mengaku membaca berita tersebut dua hari setelah ditetapkannya Yuliadin dan Caleg-caleg lainna dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Beberapa hari setelah itu kami melakukan rapat internal untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut,” kata Rahmatia. (*)