Panduanrakyat
Buton Tengah

Tak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu untuk PSU, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU Buton Tengah

PANDUANRAKYAT, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 10 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (24/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, La Ode Abdul Jinani selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung putusan ini dibacakan,” Ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 terdapat lima Teradu. Selain La Ode Abdul Jinani, empat Teradu lainnya adalah Darwin, Kalianus Puasa, M La Zaula dan Masurin.

Keempat Teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. La Ode Abdul Jinani mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah.

Bahwa DKPP memberikan penilaian tersendiri terdahap teradu 1 selaku ketua KPU Kabupaten Buton Tengah bahwa kegagalan pelaksanaan PSU pada TPS 01 Desa Langkomu tidak lepas dari tanggung jawab teradu 1 selaku ketua KPU Buton Tengah yang seharusnya memiliki peran penting yang bertindak baik keluar atau kedalam atas nama Lembaga sebagai ketentuan pasal 2 huruf b PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pilihan umum Kabupaten/kota di ubah terkhir dengan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan ke-5 atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2019 yang berbunyi ketua KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/kota keluar dan kedalam.

Secara keseluruhan para Teradu perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 terbukti melakukan pelanggan kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu sesuai ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d pasal 6 ayat (3) huruf a,e,f,g, h dan i peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Saat pembacaan putusan perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024. Putusan dibacakan oleh anggota majelis pembaca yang mulia Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T, S.H, M.Si dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H.

Majelis pembaca, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T, S.H, M.Si menjelaskan putusan nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia demi keadilan dan kehormatan penyelenggaraan pemilu, memutus dan memeriksa tindak pidana yang pertama dan terakhir pengaduan nomor 65-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran pemilu oleh.

I. Pengaduan dan teradu.

1.1 Nama Fahirun pekerjaan Nelayan alamat Dusun Waturumbe, Desa Waturumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut sebagai pengadu memberikan kuasa kepada Dian Fariska pekerjaan Lembaga Advokat alamat jalan Iskandar Nomor 1 Kelurahan Mekar Jaya, Kelurahan Sukma Jaya, Kota Depok Provinsi Jawa Barat terhadap teradu.

1.2. Teradu, nama La Ode Abdul Jinani pekerjaan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah alamat jalan Tangka Lawa Lakudo Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya disebut teradu 1.

  1. Nama Darwin pekerjaan Lembaga KPU Buton Tengah alamat dianggap telah dibacakan selanjutnya disebut teradu 2.
  2. Nama Kalianus Puasa. Pekerjaan Lembaga KPU Kabupaten Buton Tengah alamat dianggap telah dibacakan selanjutnya disebut teradu 3.
  3. Nama M La Zaula pekerjaan kementerian Lembaga KPU Buton Tengah alamat dianggap telah dibacakan selanjutnya disebut teradu 4.
  4. Nama Masurin pekerjaan kementerian Lembaga KPU Buton Tengah alamat dianggap telah dibacakan selanjutnya disebut teradu 5. Teradu 1-5 disebut para teradu.

1.3 membaca pengaduan pengadu , mendengar keterangan pengadu, mendengar jawaban para teradu, mendengar keterangan para pihak terkait dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan pengadu dan para teradu.

II. Duduk Perkara
III. Kewenangan dan dudukan hukum dianggap telah dibacakan.
IV. pertimbangan putusan

4.3. Mendengar jawaban para pihak, dokumen dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan pengadu yang pada pokoknya teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 125 dan seterusnya tertanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton.

Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 18.21 WITA para teradu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah inkaso pihak terkait nomor 125 dan seterusnya perihal rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU tertanggal 22 Februari 2024 bahwa surat rekomendasi aquo berdasarkan laporan nomor 001 dan seterusnya tertanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Rabu 14 Februari 2024 pemilih atas nama Wa Ode Pipin menggunakan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah dan di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan keterangan pihak terkait Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa pengawas TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo membenarkan Wa Ode Pipin menggunakan hak pilih di TPS 07 Desa Lolibu.

Hal ini buktikan dengan kesesuaian DPT dan daftar hadir. Demikian juga dengan keterangan terkait panwaslu kecamatan Mawasangka Tengah yang menerangkan bahwa pengawas TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah juga membenarkan bahwa Wa Ode Pipin hak pilih di TPS 01 Desa Langkomu dengan kategori daftar pemilih khusus atau DPK.

Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian daftar hadir DPK sebagaimana termuat dalam formulir model C kajadian khusus.

Menanggapi hal itu pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan rekomendasi kepada para Teradu untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara ulang dalam pemilihan umum pasal 80 ayat 3 yang berbunyi selain kedaan yang dimaksud ayat 2 perhitungan suara wajib pemilihan ulang bila terdapat pilih yang memberikan suara lebih dari satu kali. Baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Bahwa ketentuan tenggak waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di atur dalam pasal 173 ayat 3 undangan-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berbunyi pemilihan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kota.

  1. Pasal 81 ayat 2 peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang berbunyi pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kota.
  2. Ketentuan umum dalam peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum yang menimbulkan bahwa hari adalah hari kalender.

Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas tenggak waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU dilaksanakan paling lambat hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.

Menindak lanjuti rekomendasi pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 21.55 WITA para teradu melakukan rapat pleno.

Hasil rapat pleno tersebut sebagai mana tertuang dalam berita acara keputusan rapat pleno KPU Buton Tengah nomor 61 dan seterusnya tertanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya melakukan analisis keterpenuhan logistik pemungutan suara ulang atau PSU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah bahwa pada saat surat rekomendasi aquo diterima oleh teradu bahwa kondisi kesiapan logistik perlengkapan penyelenggaraan pemilu untuk pemungutan suara ulang atau PSU adalah sebagai berikut.

a. Surat suara pemungutan suara ulang atau PSU untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD Provinsi tidak tersedia digudang logistik KPU Kabupaten Buton Tengah sehingga para teradu meminta kepada KPU Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil konsultasi KPU Sulawesi Tenggara menjelaskan kekurangan surat suara tersebut itu di cetak di Kota Surabaya,Provinsi Jawa Timur.

b. Mengenai kelengkapan logistik lainnya diantara formulir C hasil dan Formulir hasil salinan pemilu PPWP anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak tersedia di gudang KPU Kabupaten Buton Tengah sehingga dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya dapat dilakukan percetakan ulang di Kota Kendari.

Menyikapi hal tersebut para teradu menyampaikan kepada pejabat pembuat komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memenuhi kebutuhan logistik PSU pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam surat nomor 25 dan seterusnya perihal permintaan kebutuhan logistik pemungutan surat suara ulang pemilu 2024 tertanggal 22 Februari 2024.

Para teradu juga menyampaikan surat nomor 74 dan seterusnya tertanggal 22 Februari 2024 perihal penyampaian terhadap pihak-pihak Bawaslu Buton Tengah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengambilan surat suara ulang atau PSU di Kendari tanggal 24 Februari 2024.

Para teradu juga menyampaikan surat nomor 75 dan seterusnya tertanggal 22 Februari 2024 perihal penyampaian kepada Kapolres Buton Tengah yang pada pokoknya meminta kepada Kapolres Buton Tengah agar dapat mengutus satu orang personel dalam rangka pengamanan surat suara pemungutan suara ulang atau PSU pemili 2024 di Kendari tanggal 23 Februari 2024.

Pembacaan putusan kemudian diserahkan ke Majelis pembaca, Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H.

Tio menjelaskan pada tanggal 23 Februari 2024 sekretariat KPU Buton Tengah bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resor Buton Tengah melakukan penyebutan kekurangan logistik perlengkapan penyelenggaraan PSU di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara itu pada tanggal yang sama pukul 17.00 WITA para teradu melakukan rapat pleno untuk membahas estimasi waktu pendistribusian logistik PSU dari Kota Kendari ke gudang logistik KPU Buton Tengah sampai dengan proses sortir dan melipat surat suara sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Buton Tengah dengan nomor 62 dan seterusnya bahwa para teradu menyimpulkan bahwa telah berupaya melaksanakan pemilihan ulang pada TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah sebagaimana surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah namun karena keadaan kinerja impossibility of performance KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU

Selanjutnya para teradu menyampaikan kepada para terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dengan surat nomor 82 dan seterusnya perihal penyampaian tindak lanjut rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Langkomu. Bahwa surat aquo diterima pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pukul 21.30 WITA. Bahwa surat suara pemungutan suara ulang untuk anggota DPR, DPD, Anggota DPRD Provinsi pemungutan suara ulang tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari percetakan di Kota Surabaya pada pukul 18.30 WITA.

Selanjutnya dilakukan serah terima logistik perelengkapan penyelenggara pemungutan suara ulang dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara ke pada pihak terkait sekretariat KPU Buton Tengah yang disaksikan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan kepolisian resor Buton Tengah.

Setelah itu pada pukul 20.00 WITA pihak terkait sekretariat KPU Buton Tengah menjemput formulir model C hasil pleno yang di cetak di Kota Kendari selanjutnya pihak terkait sekretariat KPU Buton Tengah bersama utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resor Buton Tengah menuju Pelabuhan di Kota Kendari untuk ke Kabupaten Buton Tengah dengan menggunakan kapal laut (Kapal Malam) dan tiba di pelabuhan Raha Kabupaten Muna pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 05.30 WITA kemudian menempuh perjalanan darat dengan menggunakan mobil menuju Kabupaten Buton Tengah dan tiba digudang logistik KPU Buton Tengah pukul 07.00 WITA.

Dengan kondisi logistik perlengkapan PSU termasuk diantata surat suara PSU yang belum disortir dan belum dilipat terungkap fakta dalam pemeriksaan para teradu tidak pernah menerbitkan surat keputusan KPU Buton Tengah tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana rekomendasi pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Surat keputusan KPU Buton Tengah tentang tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang dan terungkap pula dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak berkoordinasi dengan pemerintah Daerah berkenaan dengan bantuan transportasi untuk percepatan pengiriman logistik surat suara pemungutan suara ulang dengan batas waktu yang mendesak.

Lalu, pembacaan putusan dilakukan oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo S.H., M.H, dalam kesempatan itu, ia menjelaskan berdasarkan serangkaian diatas, DKPP menilai para teradu tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah nomor 125 dan seterusnya tertanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Para teradu tidak pernah menerbitkan surat keputusan KPU Buton Tengah tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagai surat rekomendasi pihak terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan surat keputusan KPU Buton Tengah tentang tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang akan tetapi yang diterbitkan para teradu berita acara keputusan rapat pleno KPU Buton Tengah nomor 61 dan seterusnya tanggal 22 Februari 2024 terkait analis keterpenuhan logistik pemungutan suara ulang berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.

Para teradu tidak akuntabel dalam bertindak dengan meminta logistik tanpa memiliki dasar hukum yang jelas terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang bahwa terkait langkah-langkah persiapan logistik yang sudah dilakukan oleh para teradu tidak mengesampingkan fakta bawah para teradu tidak memberikan kepastian hukum terhadap tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berupa keputusan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Bahwa DKPP memberikan penilaian tersendiri terdahap teradu 1 selaku ketua KPU Buton Tengah bahwa kegagalan pelaksanaan PSU tersebut tidak lepas dari tanggung jawab teradu 1 selaku ketua KPU Buton Tengah yang seharusnya memiliki peran penting yang bertindak baik keluar atau kedalam atas nama Lembaga sebagai ketentuan pasal 2 huruf b PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pilihan umum Kabupaten/kota di ubah terkhir dengan peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan ke-5 atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2019 yang berbunyi ketua KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/kota keluar dan kedalam.

Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak terbukti dan tidak menyakinkan DKPP.

Para teradu terbukti melakukan pelanggan kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d pasal 6 ayat 3 huruf a,e,f,g, h dan i peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

4.4 menimbang terhadap dalil aduan pangadu selebihnya DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.

  1. Kesimpulan berdasarkan penilaian berdasarkan fakta persidangan sebagaimana diuraikan diatas setelah memeriksa keterangan teradu jawaban dan keterangan para teradu memeriksa dan mendengarkan keterangan terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu, DKPP menyimpulkan bahwa.

5.1 DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengauan pengadu.

5.2 pengadu memiliki kekuatan hukum legal standing untuk mengajuan aquo

5.3 teradu 1,teradu 2,teradu 3, terpadu 4 dan teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut diatas

1.Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

  1. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, La Ode Abdul Jinani selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung putusan ini dibacakan.
  2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2, Darwin. Teradu 3, Karlianus Puasa. Teradu 4, M La Zaula dan Teradu 5, Masurin. Masing-masing selaki anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung putusan ini dibacakan.
  3. Memerintah Komisi Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari senjak putusan ini dibacakan.
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian diputuskan melalui rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yakni Eddy Lugito selalu Ketua merangkap anggota. Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H . Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.J. Kristiadi. Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T, S.H, M.Si. Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.Ikom . Lolly Suhenty, S.Sos.l., Μ.Η. masing-masing Anggota DKPP selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 24 Juli 2024 oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo S.H., M.H, Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T, S.H, M.Si dan Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H masing-masing selaku anggota. (*)