Panduanrakyat
Buton

Tak Cukup Alat Bukti, Kasus Oknum Guru Hukum Murid Makan Sampah di Buton Diserahkan ke Inspektorat

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buton, Iptu Busrol Kamal/Foto:Panduanrakyat.com

PANDUANRAKYAT, BUTON-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buton menyerahkan kasus oknum guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 50 Buton di Kecamatan Pasarwajo yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan cara menghukum murid memakan sampah ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buton

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buton, Iptu Busrol Kamal menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terduga serta meminta keterangan para ahli, pihaknya memutuskan untuk menyerahan penyelesaian kasus tersebut ke Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buton. Hal itu, dilakukan karena persoalan itu dinilai tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan keterangan para ahli.

“Tindak lanjut dari gelar perkara awal, dugaan tindak kekerasan terhadap anak dengan modus kasi makan sampah, itu kita sudah tindak lanjuti, Disanakan kemarin rekomendasinya untuk memeriksa ahli pidana termasuk dari psikiater. Karena didalam unsur pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76 huruf C, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 itu ada beberapa unsur pasal yang harus di penuhi. Salah satu unsur pasalnya itu ada tiga. Barang siapa, itu subjek pelaku siapa.? Alat bukti itu ditentukan menunjuk bahwa guru, terus dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, itu sudah ada 14 saksi yang diperiksa,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/4/2022).

“Termasuk petunjuk ini, yang menjadi titik beratnya para ahli, itu kemarin adalah berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik maupun psikis, yang berakibatnya apakah ada gangguan fisik atau psikis akibat perbuatan memberikan hukuman memakan sampah, itu sudah dimintai keterangan dari ahli hukum pidana dengan psikiater, ahli berdasarkan keahliannya menjelaskan bahwa terkait dengan penderitaan secara fisik atau psikis itu belum ditemukan bukti atau belum cukup setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater kepada korban yaitu teknis dari pelaksanaannya itu hanya kami minta pendapat para ahli, faktanya seperti ini, bagaimana pendapatnya mereka.? Kita menunggu, karena itu merupakan alat bukti, minimal dua alat bukti kan kita harus penuhi sebagaimana pasal 183 KUHAP tentang alat bukti keterangan saksi-saksi dan kita butuh tambahan satu lagi, berupa keterangan ahli. Namun dari ahli menyatakan itu belum cukup,” sambungnya.

Lanjut, ia menjelaskan dengan mengembalikan penyelesaian kasus oknum aparatur sipil negara itu ke pemkan Buton, semua persoalan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat. Polisi tidak pada posisi menentukan hukuman kepada pelaku.

“Untuk guru ini sendiri sudah di kembalikan ke Inspektorat silahkan di bina, kalau dalam pelaksanaan kegiatannya sebagai seorang pengajar itu mungkin dikatakan lah mungkin ada yang tidak sesuai dan itu kami tidak mencampuri disana, kita serahkan di inspektorat. Apapun hukumannya, mungkin secara administrasi ataupun itu menjadi kewenangan di inspektorat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Kamal menjelaskan dengan tidak terpenuhinya 2 alat bukti langkah yang dilakukan, memberikan kepastian hukum, bahwa untuk perkara yang dimaksud, belum cukup bukti, sehingga dihentikan. Meski begitu, kata dia, kedepan bila ada movum baru terkait persoalan itu, polisi kembali melakukan penyelidikan baru.

Lebih lanjut, ia berharap, “Harapan kami dari kepolisian kami bisa diundang melakukan langkah-langkah kerjasama dengan sekolah untuk memberikan semacam edukasi kepada pihak sekolah bagimana batasan-batasan yang harus kita pegang atau kita pedomani dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita,” jelasnya.

“Cuma kita nanti akan lakukan sosialisasi hukum lah terkait dengan itu, karena ini menyangkut anak tentu nanti undang-undang perlindungan anak yang kami akan bawakan materi. Bagaimana kedudukan anak? Bagaimana kita selaku orang tua atau guru. Melaksanakan itu dalam konteks melaksanakan tugas, karena kita dibatasi oleh sebuah aturan atau pun etika,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kamal kembali berharap, “Harapan saya bahwa kita orang tua juga tidak bisa memberikan sepenuhnya tanggung jawab kepada guru, kita juga harus proaktif juga, mengecek kesehariannya mereka seperti apa,” harapnya lagi. (*)