PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Perikanan bekerja sama dengan Lembaga Penilitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Halu Oleo (LPPM UHO) menyusun dokumen potensi perikanan yang ada di Kabupaten Buton. Giat ini berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Pasarwajo, Kamis (2/9/2021).
Kepala Pusat Studi Pengembangan Wilayah Pesisir Kelautan dan Pulau-pulau Kecil Universitas Halu Oleo, Utama Pangeran menjelaskan kegiatan ini bertujuan meingkatkan pemanfaatan sumber daya perikanan, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui pengaturan, panangkapan, pembudidayaan maupun pengelolaan perikanan.
“Penangkapan, budidaya maupun pengolaan,” ujar dia kepada Panduanrakyat.com usai giat penyusunan dokumen.
Untuk di ketahui, Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pada bagian umum menjelaskan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam.
Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan serta tata ruang.
Hal ini berarti bahwa pemanfaatan sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui pengaturan pengelolaan perikanan.
Lebih lanjut pada pasal 65 ayat (1) menyebutkan penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Instruksi Presiden No. 7 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional, bahwa dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara, Presiden RI mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk mendukung pengadaan lahan industri perikanan nasional di daerah.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik Naskah Akademik (NA) adalah naskah hasil penelitan atau pengkajian hukum dan hasil penelitan lainya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertangungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Peliput: Toni Armin Syah