PANDUANRAKYAT, BAUBAU- BK (25), seorang tersangka pelaku pencurian spesialis ponsel yang biasa beraksi di Kota Baubau berhasil ditangkap jajaran Tim Opsnal Polsek Murhum,Polres Baubau.
Polisi menangkap tersangka di rumah kos-kosan di jalan Palagimata, Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 19.30 Wita,
Ditangan tersangka, polisi menyita empat unit ponsel berbagai merek.
“Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 4 unit HP berbagai merk. Untuk 3 unit HP yang belum terindentifikasi pemiliknya, pihak polsek Murhum masih melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan yang sudah masuk di Polsek Murhum untuk menemukan identistas korban serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scopy warna Hitam merah. Motor Honda Scopy Merah adalah motor yang di kendarai untuk mencuri ,” ujar Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Abdul Rahmad dalam keterangan rilisnya, Minggu (24/4/2022).
Lanjut, ia menjelaskan dalam penangkapannya, tim opsnal tersebut dimpimpin langsung Kapolsek Murhum, Iptu Helga Reza Deatama atas dugaan perkara tindak pencurian yang salah satunya terjadi pada Senin 18 April 2022 sekitar jam 22.00 Wita bertempat dalam Barber Maitulu 02, jalan Waode Wau Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polsek Murhum Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan di jerat dengan Pasal yang dipersangkakan pasal 363 Ancaman hukuman 7 tahun subs pasal 362 Ancaman hukuman 5 tahun,” tandasnya.
Peliput: Toni Armin Syah