PANDUANRAKYAT, BUTON- Bhabinkamtibmas Desa Wasambaa, Polsek Lasalimu, Polres Buton, Bripka Faslimun Ahyan bersama Babinsa desa setempat, Serda Rustam, bersinergi membentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) guna menuju wilayah sadar hukum kampung keadilan restoratif di Desa Wasuamba dan Wasambaa, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Bripka Faslimun Ahyan menjelaskan FKPM merupakan wadah komunikasi antara Polisi dan masyarakat yang di laksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah kamtibmas yang perlu di pecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan kualitas hidup di masyarakat.
Melalui wadah itu, Ahyan berharap FKPM mampu menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di masyarakat.
“Terbentuknya FKPM di Desa Wasambaa ini lahir dari inisiatif sendiri masyarakat di tengah kurangnya kesadaran hukum sebagian masyarakat sehingga pola pikirnya segala permasalahan hukum harus di selesaikan dengan proses hukum,” ujar dia melalui keterangan rilisnya, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Bripka Faslimun Ahyan yang juga Bhabinkamtibmas Desa Wasambaa, hukum dapat di lihat dari dua sisi yaitu Hukum sebagai teks dan hukum sebagai perilaku.
Jika di telaah hukum sebagai teks dalam setiap rumusan pasalnya maka paradigma tunggal positivisme akan berlaku dimana hukum itu masuk ke dalam klasifikasi hukum klasik (kuno) dengan konsepnya keadilan retributif yang artinya keadilan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan (penghukuman).
Cara berhukum yang cenderung masih mempertahankan status quo atau dengan kata lain sesuatu yang sudah ada jangan lagi di utak-atik,artinya hukum itu berusaha untuk sama sekali tidak mencampuri proses-proses sosial dalam masyarakat akan tetapi selalu berusaha dominan berada di atas sistem hukum yang hidup masyarakat merupakan salah satu hambatan yang harus di hadapi bila memasukkan orientasi dan cara berhukum dengan sistem hukum modern.
Hal ini berbeda dengan Sistem Hukum Pidana Modern yang mempunyai 3 konsep yaitu Keadilan Korektif,Keadilan Restoratif,dan Keadilan Rehabilitatif.
Namun bila hukum sebagai perilaku di sandarkan pada jiwa setiap orang maka hukum tersebut sebagai kontrol sosial sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat yang aman dan kondusif dapat tercapai.
“Keadilan restoratif inilah yang menjadi dasar yang kemudian akan menjadi konsep dalam wadah FKPM yang di bentuk oleh Bripka Faslimun Ahyan di Desa Wasambaa yang dalam struktur kepengurusannya menggandeng peranan perangkat adat sebagai mediator pemberi solusi dan penerapan sanksi adat apabila ada permasalahan hukum yang mampu di selesaikan melalui wadah FKPM,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata dia baiknya hukum itu tidak hanya di batasi pada proses hukum melainkan lebih kepada proses sosial, sehingga hukum itu mampu menyelesaikan persoalan lebih sosial di banding yuridis sehingga penjara bukanlah solusi terbaik dalam penyelesaian masalah.
“Dan pada akhirnya nanti,bagian dari implementasi wadah FKPMbila di mungkinkan akan di buat Peraturan Desa Tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai dasar untuk mengambil keputusan,” tandasnya. (*)