Panduanrakyat
Buton Selatan

Sidang Lanjutan Korupsi Bandar Udara Buton Selatan, PN Tipikor Kendari Periksa Lima Orang Saksi

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan kasus kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 yang menyeret nama mantan Bupati Buton Selatan Arusani.

Sebanyak lima orang dihadirkan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa 2 April 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy RP SH MH, menjelaskan mereka bersidang sejak pukul Pukul 14.00 WITA sampai dengan Pukul 17.00 WITA.

Kelima saksi ini diantaranya:

  1. Aslia, S.T, saat itu selaku Anggota Pokja ULP Tahun 2020.
  2. Syamrisal Sariman, S.H, saat itu selaku Kabag Hukum Setda Busel
  3. Suparman Samiun, S.Psi, saat itu selaku Anggota Pokja ULP Tahun 2020
  4. Dalim, S.IP, saat itu selaku Anggota Pokja ULP Tahun 2020 dan
  5. Juan Andre Cosmas Uno selaku Anggota Pokja ULP Tahun 2020.

“Sidang berikutnya hari Jumat tanggal 19 April 2024,” Ujar dia pada Panduanrakyat.com, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, dugaan Korupsi Bandara Busel diduga terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Karena, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian, dilaksanakan dengan tidak benar, dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.

Maka, hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ pun tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).

Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi, sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton. (Gus)