Panduanrakyat
Buton Selatan

Sidang Dugaan Korupsi Bandar Udara Busel, Mantan Bupati La Ode Arusani Dituntut 10 Tahun Penjara

PANDUANRAKYAT, KENDARI- Mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani dituntut hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua kabupaten Buton Selatan (Bandara Busel).

Dalam tuntutan yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik V M Takaendengan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, yang juga ikut hadir dalam persidangan menyebutkan La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan dituntut pidana penjara 10 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsidair pidana penjara 5 tahun.

Lanjut, Kepala Seksi Intelijen Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH menjelaskan selain Arusani. Terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bandar udara Buton Selatan yang menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Senin 3 Juni 2024.

Masing-masing, Ahmad Ede, CH Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, dan Erick Octora Hibali Silondae.

Kata dia, Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan dituntut pidana penjara 8 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.

Sementara itu, CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 7 tahun,
pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsidair pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut pidana penjara 4 tahun,
pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10.000.000,00 agar disetorkan ke Kas Negara.

Kemudian, Erick Octora Hibali Silondae didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan.

“Sidang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita sampai selesai sekitar pukul 21.45 Wita, dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara K SH MH, dengan anggota Muhammad Rutabuz A SH MH dan Wahyu Bintoro SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Muhammad Anshar SH, Budi Hermansyah SH, Al Falah Tri Wahyudi SH, Franca Moniqa Sayogi SH, dan Wiko Yudha Wiratama SH,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

“Usai sidang penuntutan, Senin 3 Juni 2024 ini, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan/pledoi dari penasehat hukum para terdakwa, yang dijadwalkan Jumat 7 Juni 2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.612.992.000,” Tandasnya. (Gus).