PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton menerima sedikitnya lima laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024 setelah pelaksanaan pungut hitung.
Lima laporan itu tersebar di sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Buton.
Selain laporan, Bawaslu Buton juga menemukan pelanggaran di Kecamatan Kapontori tepatnya di Desa Waondo Wolio.
Temuan ini sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton. Atas temuan itu, KPU telah melakukan rapat pleno. Hasilnya akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Waondo Wolio pada tanggal 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Buton, Maman SH menjelaskan temuan yang terjadi di Kecamatan Kapontori tepatnya di Desa Waondo Wolio merupakan hasil pengawasan petugas pengawasan Tempat Pemungutan suara (PTPS). Dimana pada saat pungut hitung ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk yang bersangkutan melakukan pemilihan. Pencoblosan.
Untuk PSU, kata dia Bawaslu mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di pasal 372 ayat 1 dan 2 huruf a, b, c, d.
Syarat Pemungutan Suara Ulang
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Selain itu, Bawaslu juga mengacu PKPU nomor 25, pasal 80 ayat 1 dan 2 serta ayat 3.
Sedangkan untuk syarat pemprosesan laporan warga, Bawaslu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Aturan ini kata dia, mengatur mulai dari batas waktu penyampaian laporan, mekanisme batas waktu kajian awal untuk menentukan syarat formil dan materil laporan serta dugaan pelanggaran termasuk tata cara penerimaan laporan di hari kerja.
Atas laporan yang ditangani Baswalu, Maman menjelaskan berdasarkan ketentuan, setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan berkas terhadap lima laporan yang masuk di Bawaslu, dua di antaranya memenuhi syarat untuk diregistrasi. Sedangkan tiga lainnya dikembalikan untuk dilengkapi agar memenuhi syarat formil dan materil.
Dua laporan yang diregistrasi itu, diantaranya laporan di Kecamatan Pasarwajo tepatnya di Desa Banabungi. Laporannya dugaan pidana, dimana masyarakat merasa dihilangkan hak pilihnya untuk memilih.
Kemudian di Kecamatan Siotapina di Desa Sampoabalo, di desa itu masyarakat setempat melaporkan dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi memilih.
“Kami sudah registrasi dan sekarang masih dalam tahap klarifikasi. Pemeriksaan bukti-bukti da saksi-saksi terhadap laporan tersebut,” Ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com di ruangan kerjanya, Kantor Bawaslu Buton, Pasarwajo, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Perbawaslu, setiap masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sampai batas waktu tujuh hari setelah diketahui.
“Kemudian, karena di ketentuan kami karena laporan itu bisa dilaporkan sampai batas waktu tujuh hari setelah diketahuinya. Kemudian laporan tersebut kami melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kami melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formil materil dan dugaan pelanggaran terhadap laporan itu,” Jelasnya.
“Berdasarkan ketentuan dua hari sejak laporan itu kami terima, paling lama kajian awal kami harus sampaikan,” Sambungnya.
Lanjut, ia menjelaskan terhadap laporan yang diterima, Bawaslu Buton dengan keterbatasan personil, mempercepat pemprosesan laporan. Setelah menerima laporan, langsung dilakukan verifikasi dan pemeriksaan laporan untuk menentukan keterpenuhan formil, materil dan dugaan pelanggaran dari laporan tersebut. Dalam ketentuan, paling lama kajian awal dilakukan selama dua hari. Namun, Bawaslu Buton memproses satu hari.
“Kalau dari hasil kajian kami, laporan belum memenuhi syarat formil maupun materil. Kami sampaikan kepada pelapor untuk dilengkapi.Paling lama dua hari juga sejak penyampaian kekurangan berkas ini disampaikan kepada pelapor,” Jelasnya.
Sementara itu, untuk tata cara penerimaan laporan di hari kerja, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kata dia Bawaslu hanya menerima laporan di hari kerja. Diluar jam kerja, Bawaslu hanya dapat menerima laporan di masa tenang dan hari H pemilu.
Di hari kerja, Bawaslu menerima laporan pada hari Senin-Kamis, dihari itu, Bawaslu melayani laporan pada Pukul 08.00 sampai 16.00 Waktu setempat. Sedangkan di hari Jumat, palayanan dimulai dari pukul 08.00 sampai 16.30 waktu setempat.
“Jadi di dua hari itu diluar jam kerja, tidak bisa kami menerima laporan. Diluar jam kerja itu hanya hari H dan masa tenang, ” Jelasnya.
Maman bercerita, dari beberapa laporan ini, sejak pungut hitung, tercatat pada Sabtu 17 Februari lalu, ada beberapa masyarakat yang menyampaikan laporan.
Dikarenakan bukan hari kerja, sebagai mana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022, sehingga laporan belum proses. Mereka kemudian melaporkan pada Senin 19 Februari 2024 lalu.
“Hari senin kami laporkan dan kami melakukan kajian awal di ketentuan di Pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022 kajian awal itu kami laksanakan paling lama dua hari. Namun kami percepat. Sehingga tanggal 19 dilaporkan, tanggal 20 kami sampaikan hasil kajian awal kami. Terhadap laporan beberapa masyarakat tersebut. Apakah masih ada kekurangan atau sudah lengkap,” Jelasnya.
Nah, setelah dilakukan verifikasi, kata dia berkas laporan masih ada kekurangan, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi. Setalah beberapa hari, berkas pelapor dinyatakan lengkap kemudian diregistrasikan.
“Kalau masih kurang mereka melengkapi laporannya paling lama dua hari sejak kami sampaikan perbaikan tersebut. Setelah mereka lengkapi kemudian kami registrasi. Kemudian kami memanggil mengklarifikasi apakah laporan tersebut masuk pelanggaran administrasi, etik maupun pidana,” Tandasnya. (Gus)

