PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN-Kabupaten Buton Selatan, Sultra kini memiliki rumah restorative justice di Desa Lapara, Kecamatan Siompu. Keberadaan rumah itu guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Rumah restorative justice tersebut di inisiasi oleh Kanit Reskrim Polsek Siompu, Polres Buton, Brigpol Salim.
Melalui RHRJ (Rumah Hukum Restorative Justice) Brigpol Salim bersama salah seorang warga Desa Lapara akan memberikan bimbingan khusus bagi para calon pelaku tindak kriminalitas di kecamatan Siompu.
“Melalui rumah hukum tersebut kami memfasilitasi bagi siapa saja yang sedang berurusan dengan hukum” ujarnya.
“Selain itu ketika ada kenakalan remaja atau masalah kekerasan dalam rumah tangga bisa melalui RHRJ ini” sambungnya.
Ia juga menyebut bahwa tujuan utama RHRJ (Rumah Hukum Restorative Justice) tidak lain untuk menyelesaikan masalah atau perkara serta diberikan pembinaan mental dan rohani untuk para pelaku kriminalitas.
“Disini pihak Kepolisian bersama salah seorang warga (ustaz) Desa Lapara akan membimbing siapa saja yang sedang berhadapan dengan hukum agar menjadi lebih baik” jelasnya.
Selain mendukung program Kepolisian bersama Kejaksaan, segala bentuk tindak kriminalitas akan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum ditangani oleh pihak kepolisian.
“Selain ustaz kami juga melibatkan bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut,” ujarnya.
Brigpol Salim berharap agar warga masyarakat Kecamatan Siompu lebih taat dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia, menurutnya setiap perbuatan tindak pidana yang akan berdampak buruk maka akan mendapat sanksi hukum yang akan di perolehnya. (*)