Panduanrakyat
Buton Tengah

Satreskrim Polres Buton Tengah Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kecamatan Lakudo

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng) membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Senin (22/1/2024) sekira Pukul 17.45 Wita.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H menjelaskan dalam penyelidikannya polisi berhasil menggrebek aktivitas bukar muat minyak tanah subsidi di bagian pinggir jalan tepatnya dihutan sekitaran pelabuhan kontainer di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Personil satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter( 5 ton) sedang membongkar muatannya di pinggir jalan dengan cara muatan minyak tanah tersebut di pindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 (dua puluh) liter.

Setelah dilakukan introgasi terhadap sopir truk, Bondang mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam penggerebekannya, polisi menyita satu unit mobil tangki dengan nomor polisi DT 8859 AD dan mengamankan supir truk atas nama Bondang Warga Kabupaten Muna.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut pelaku diper sangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Tandasnya. (Gus)