Panduanrakyat
Sultra

Sambut HUT ke-8, Pj Bupati Mubar Gelar Sepeda Santai

ketgam: Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) LM Husein Tali sedang bersepeda santai/ foto: Panduanrakyat.com

PANDUANRAKYAT, MUNA BARAT– Pemerintah Kabupaten Muna Barat mengadakan kegiatan sepeda santai dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun Muna Barat ke-8 yang jatuh setiap tanggal 23 Juli.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) LM Husein Tali, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan beberapa komunitas sepeda ikut bersepeda santai dengan rute star dari rujab bupati di Kelurahan Waumere, kemudian mengelilingi ring road Kota Laworo dan kembali finish di rujab pada Minggu (3/7/2022).

Pj Bupati Mubar yang juga menjabat Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bersepeda santai ini merupakan rangakaian dalam memperingati HUT Mubar hal itu berdasarkan penetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan daerah otonomi baru (DOB) Mubar pada 23 Juli 2014 bersamaan dengan Buton Tengah dan Buton Selatan.

“Jadi, dalam perangkaian HUT Mubar kita bersepeda santai bersama sekda, OPD dan beberapa komunitas sepeda. Selama dalam perjalanan saya melihat antuasias masyarakat yang ada disetiap posko banyak sekali yang datang,” kata Bahri.

Bersepeda santai ini juga dapat memupuk silaturahmi bersama seluruh OPD dan dapat menyapa langsung masyarakat yang berada di pekarangan rumah mereka.

“Bersepeda santai selain untuk menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh salah satu tujuannya adalah untuk menjaga silaturahmi dan kekompakan kita sebagai pemerintah daerah dan masyarakat. Kita Bisa Karena Kita Bersama,” tegasnya.

Keluaran IPDN 07 ini mengungkapkan, bersepeda santai ini akan dijadikan rutinitas pemerintah daerah ke depannya. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, salah satu tugas pemerintah daerah wajib mengembangkan olahraga.

“Jadi, berdasarkan undang-undang tersebut salah satu cabang olahraga yang harus dikembangkan adalah olahraga rekreasi. Bersepeda inilah salah satu olahraga rekreasi,” tegasnya.

“Kita akan selalu melakukan olahraga bersepeda bukan hanya skala kabupaten, tetapi skala yang lebih tinggi juga, bersepeda akan menjadi rutinitas kita, minimal satu bulan satu atau dua kali,” tutupnya.

Peliput: Joni Rahim