Panduanrakyat
Sultra

Ribuan Honorer Wakatobi Terancam Diberhentikan

PANDUANRAKYAT, WAKATOBI- Pemerintah Kabupaten Wakatobi terpaksa harus menghapus ribuan tenaga honorer dilingkup Pemkab Wakatobi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan menjelaskan wacana pemberhentian tenaga honorer itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) PP No.49 Tahun 2018 mengenai pengahapusan tenaga honorer.

Ia menjelaskan akibat kebijakan pusat itu, Pemkab Wakatobi harus menghapus sebanyak 3 ribu tenaga honorer.

“Terkait dengan surat Menpan-RB terkait dengan pemberhentian tenaga honorer mulai 2023 bulan November tanggal 28 terkait tenaga honorer. Sekarang kita di BKPSDM terkait dengan tenaga honorer untuk di Wakatobi itu sampe sekarang tercatat kurang lebih 3 ribu tenaga honorer yang ada di Kabupaten Wakatobi. Dan itu juga di Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara melalui bagian organisasi Sekretariat Kabupaten Wakatobi dia coba meminta terkait dengan jumlah honorer atau tenaga penunjang yang ada di Kabupaten Wakatobi, meminta untuk kita sampaikan ke Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara melalui bagian organisasi sekretariat daerah. Kabupaten Wakatobi untuk nanti di tindak lanjuti ke Kementerian Dalam Negeri sampai ke depan mudah-mudahan ada pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan surat Menpan-RB. Supaya nanti ke depan terkait dengan tenaga honorer tidak dihentikan pada tahun 2023-28-November”, jelas Hasan Pelaksana Kepala Badan sekaligus Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Wakatobi saat di temui Panduanrakyat.com di kantornya, Senin, 18-07-22.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan dalam surat edaran tersebut ada pengecualian untuk tenaga honorer yang tidak akan di hapus tapi akan di ambil alih oleh pihak perusahaan terkait.

“Terkait pemberhentian tenaga honorer, tidak semua juga tenaga honorer tapi ada pengecualian di edaran Surat Menpan-RB, pengecualiannya itu termasuk di tenaga kebersihan, supir, tenaga Pol-PP istilahnya itu bisa di tender perusahaan yang tangani tenaga kebersihan, Pol-PP, dan Supir berdasarkan surat Menpan-RB”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Herman Alio menjelaskan surat edaran itu telah melalui proses pembahasan, sekitaran bulan 7 dan 6, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama seluruh Sekretaris Daerah dan Kepala Kepegawaian se-Indonesia membahas surat Menpan-RB terkait dengan pemberhentian tenaga honorer tahun 2023.

“Terkait kebijakan setelah keluarnya Surat Edaran, Kementerian Dalam Negeri tidak sependapat untuk penghapusan, di penghapusan kita menjawab untuk PP No.49 November 2023 sudah hapus semua. Kemendagri mengambil inisiatif mencari ruang agar honorer itu jangan di hapus, maka di situ di undang seluruh Sekretarias Daerah dan Kepala Kepegawaian se Provinsi di Indonesia untuk di bahas itu bersama Kemendagri dan Menpan-RB untuk di carikan alternatif dengan kita perlakukan PP No.49 dan Surat Edaran. Honorer ini orang sudah kerja jadi jangan di hapus, kita carikan langkah yang baik apakah penambahan formasi P3K dan akan keluar dalam bentuk regulasi”, jelas Herman Alio Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Herman menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan khawatir dengan isu-isu yang ada.

“Masyarakat jangan dulu terlalu khawatir dengan adanya isu-isu itu bahwa akan hilang, tidak serta-merta akan di hapus”, himbau Herman.

Peliput: Ika Fitriani