Panduanrakyat
Baubau

Refleksi Pemilu 2024, Bawaslu Baubau Penguatan Kelembagaan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoba merefleksi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu melalui kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan yang digelar di villa Nirwana, Kamis 24 September 2025.

Forum tersebut menjadi ajang evaluasi, proyeksi, sekaligus refleksi atas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang menghadirkan berbagai elemen, mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga insan pers, untuk menyampaikan aspirasi dan pengalaman selama pesta demokrasi berlangsung.

Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tantangan berat bagi penyelenggara. Namun, di Kota Baubau, tahapan tersebut berhasil dilalui dengan baik dengan minim PSU, serta rendahnya pelanggaran netralitas ASN maupun pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Ini capaian yang patut diapresiasi. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi semua pihak, termasuk stakeholder yang ikut terlibat,” ujarnya.

Sarmin mengaku, masukan dari berbagai pihak akan menjadi catatan penting untuk persiapan Pemilu 2029. Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dipisahkan pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, daerah juga harus mempersiapkan apa yang menjadi catatan untuk kemudian direkomendasikan secara berjenjang ke Bawaslu dan KPU RI sebagai pengambil kebijakan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, hadir secara daring Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtera Banong sebagai narasumber. Diskusi ini sekaligus menjadi bahan dokumentasi kelembagaan dalam rangka merumuskan perubahan regulasi kepemiluan.

Sarmin menambahkan Pemilu 2024 masih dilaksanakan dengan dua payung hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian masyarakat kesulitan memahami aturan secara menyeluruh.

“Ke depan, harapan kita problem regulasi ini dapat disatukan dalam satu ketentuan yang lebih sederhana dan komprehensif, sehingga pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah lebih mudah dipahami masyarakat,” ungkapnya.

Reporter : Ardilan