Panduanrakyat
Opini Tokoh

Merger PDAM Baubau-Buton: Solusi Air Bersih yang Lebih Efisien

Oleh

L. M. HASRUL ADAN

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Buton

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Pada pilwali kota Baubau lalu semua pasangan calon wali kota Baubau sepakat dan berjanji untuk menyediakan layanan air bersih yang memadai di kota Baubau. Air bersih memang menjadi kebutuhan dasar Masyarakat, sehingga sangat penting keberadaannya dan sangat diharapkan bisa mengalir sampai ke rumah-rumah Masyarakat.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau menjadi lokomotif terdepan dalam penyediaan air bersih memang masih jauh dari harapan untuk bisa melayani Masyarakat kota Baubau, sehingga banyak rumah-rumah warga masih mengandalkan air sumur maupun membeli air tangki.

Dalam wilayah kota Baubau sendiri terdapat dua PDAM yang memberikan layanan air bersih untuk warga Kota Baubau yakni PDAM Kabupaten Buton dan PDAM Kota Baubau, ironisnya PDAM Kabupaten Buton yang memiliki sumber air lebih baik dari pada PDAM Kota Baubau sudah tidak boleh memberikan sambungan baru untuk rumah-rumah di Kota Baubau. Namun berharap air bersih dari pipa-pipa PDAM kota Baubau seperti berharap turun hujan dimusim kemarau, “boro-boro” berharap setiap hari mengalir, sekali seminggu saja sudah bersyukur. Bahkan dibeberapa wilayah tertentu konon ada yang bulanan baru mendapat giliran air masuk dalam rumah.

Tanggung jawab penyediaan air bersih tidak semata-mata menjadi tanggung jawab PDAM semata, namun peran pemerintah Kota Baubau disini sangat penting untuk menjadikan PDAM menjadi Perusahaan yang professional dan menguntungkan.

Tentu menguntungkan bagi Masyarakat juga menguntungkan bagi pemerintah dengan menyetor Dividen setiap tahunnya.

Lantas Langkah apa yang bisa diambil pemerintah kota Baubau, apakah akan mengakuisisi PDAM Kabupaten Buton.? Atau Merger?

Merger antara PDAM Kota Baubau dengan PDAM Kabupaten Buton Adalah suatu keniscayaan, tentu ini akan menjadikan Perusahaan akan lebih optimal, efisien dan lebih professional ketika menjadi Perseroan Terbatas (PT). Dengan melakukan merger, asset Perusahaan akan lebih besar dan potensi pendapatan Perusahaan juga akan lebih besar, sehingga Perusahaan diharapkan dapat memberikan keuntungan dan PAD Bagi Pemerintah Kota Baubau maupun Pemerintah Kabupaten Buton.

Secara aturan pun, merger ini sah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi kewenangan kepada daerah untuk membentuk dan mengelola BUMD. Lebih rinci, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD membuka jalan lebar-lebar untuk itu. Pasal 3 & pasal 123 tegas mengatur penggabungan, peleburan, pemisahan, dan bahkan pembubaran BUMD dimungkinkan, sepanjang demi efisiensi dan peningkatan kinerja

Pertanyaannya apakah ada “political will” untuk melakukan merger.?

Bagi warga, soal merger mungkin terasa jauh. Mereka tidak peduli soal akta, notaris, atau rapat paripurna. Yang mereka pedulikan hanya ini apakah air sampai kebak mandi? Apakah airnya jernih? Apakah tidak mati dua hari sekali? Kalau itu terpenuhi, maka merger akan dianggap berhasil-tanpa perlu publikasi besar-besaran. (*)