BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah (Perda) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Baubau, Rabu 24 September 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Baubau, Ardin Djufri didamping Wakil Ketua, Natas Aryu Prawira Tamim, dan Wakil Ketua, Adriansyah Farmin bersama Wali Kota Baubau, Yusran Fahim yang juga didampingi Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu.
Sekretaris DPRD Baubau, Yaya Wirayahman membacakan kesepakatan bersama antara DRPD dan Pemkot Baubau yang termuat dalam keputusan DPRD Baubau Nomor 12 tahun 2025.
Diantara isi kesepakatan bersama, Yaya menyebut, pendapatan semula berjumlah Rp 949, 565 miliar berkurang Rp 51,48 miliar. Jumlah pendapatan setelah perubahan, menjadi Rp 898,517 miliar.
“Naskah persetujuan, penetapan perarturan daerah sebagaimana disampaikan kepada Wali Kota Baubau untuk diketahui dan ditindak lanjuti. Keputusan dewan perwakilan rakyat daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (24 September 2025),” ungkap Yaya dalam sambutannya.
Ditempat sama, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim mengapresiasi DPRD Baubau atas kritik dan masukan selama merancang perubahan APBD 2025.
Ia menyampaikan, sesuai visi-misi RPJMD Kota Baubau tahun 2024-2029, akan dilaksanakan secara bertahap selama masa kepemimpinannya.
“Kita menginginkan kota Baubau maju dalam berbagai dimensi sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Yusran berkomitmen, di tahun 2025 ini pihaknya bakal menjalankan pengelolaan keuangan yang lebih sehat, efektif dan berkelanjutan demi optimalisasi anggaran dan peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia pun mengakui, dengan keterbatasan anggaran pihaknya hanya dapat melakukan pembangunan secara bertahap.
Reporter : Ardilan

